Tuesday, November 30, 2021

TAFSIR TEMATIK TENTANG JIHAD DALAM ISLAM

A. Pengertian Jihad Dalam Islam
Jihad merupakan kata yang tidak akan pernah lepas dari stigma umat Islam. 
Kata jihad merupakan wacana yang hadir sejak kehadiran agama Islam yang 
dibawakan Rasulullah SAW dan memiliki makna yang sangat luas. Sejarah 
perjalanan Rasulullah SAW dalam menyebarkan agama Islam dan 
mempertahankan kalimat tauhid adalah gerakan jihad yang tercatat dalam 
sejarah perjalanan hidup Rasulullah SAW. Dalam Kamus Besar Bahasa 
Indonesia Jihad artinya adalah (1) usaha dengan segala daya upaya untuk 
mencapai kebaikan; (2) usaha sungguh-sungguh membela agama Islam dengan 
mengorbankan harta benda, jiwa, dan raga; (3) perang suci melawan orang 
kafir untuk mempertahankan agama Islam. Dalam alquran banyak istilah yang 
mengacu kepada pengertian jihad dan masing-masing memiliki pengertian 
tersendiri yang berbeda satu dengan lainnya, dan yang paling populer dalam 
pandangan mainstream, jihad dimaknai sebagai perang. Beberapa istilah yang 
difahami semakna dengan jihad antara lain; (1) al-gazw; (2) al-qital; (3) al-
harb; dan (4) al-jihad.
1
Dalam memaknai jihad dalam Alquran, setidaknya ada 4 (empat) pesan 
yang disampaikan dalam ayat Alquran yang berkenaan dengan jihad. Yakni; 
Jihad berarti perang, berargumentasi (hujjah), infaq di jalan Allah dan 
bersungguh-sungguh menolong dan menjalankan perintah agama. Keempat 
pesan jihad itu memiliki makna tersendiri sesuai dengan periodisasinya 
sehingga tidak dapat dicampuradukkan. Dalam kitab al-Maraghi terdapat 
empat cakupan dalam berjihad; 
1. Perang dalam rangka membela agama, pemeluknya dan untuk 
meninggikan kalimah Allah.
2. Memerangi hawa nafsu yang dikatakan orang-orang salah sebagai jihad 
akbar. Diantaranya ialah memerangi hawa nafsunya sendiri, khususnya 
disaat usia muda.
3. Berjihad dengan harta benda untuk amal kebaikan yang bermanfaat 
bagi umat dan agama.
4. Jihad melawan kebathilan dan membela kebenaran.
Pada periode Makkah, jihad dimaknai sebagai kegiatan dakwah yakni 
berdialog dengan kaum Quraisy agar ajaran Islam dapat diterima dengan baik 
dan benar oleh masyarakat Quraisy. Hal itu dibuktikan dengan dengan kata 
jihad yang muncul dalam ayat-ayat Makkiyah yang sama sekali tidak 
menyinggung masalah peperangan, akan tetapi jihad diarahkan bentuk dakwah 
kepada kaum Quraisy yang belum menerima ajaran Islam. Ayat al-Qur’an yang 
memerintahkan umat Islam untuk berjihad sudah diturunkan sejak Nabi 
Muhammad saw bermukim di Mekkah. Namun perintah jihad yang diturunkan 
pada periode Mekkah tidak ada yang berkaitan dengan jihad dalam bentuk 
peperangan fisik. Sebab itu, tidak pernah terjadi peperangan pada periode 
Mekkah, tetapi jihad yang dimaksud dalam periode Mekkah adalah jihad untuk 
tetap dalam keimanan serta bersabar menghadapi penyiksaan kaum kafir. 
Dengan kata lain, jihad dalam periode ini bermakna moral dan spiritual. Jihad 
pada konteks ayat-ayat makkiyah berbentuk taat kepada Allah swt, bersabar, 
ajakan persuasif untuk menyembah Allah Swt.
Sementara itu, pada periode Madinah makna jihad dalam ayat Al-Quran 
mengandung mengandung arti kesungguhan yaitu kesungguhan dalam 
mempertahankan diri tetap berada di jalan Allah. Ketika masa Madinah, 
meskipun umat Islam sudah menjadi umat yang besar di masa Rasulullah tetapi 
juga harus berhadapan dengan dengan kaum Yahudi dan orang-orang yang 
munafik pada saat itu. Kata Jihad dan derivasinya di dalam Al-Quran 
disebutkan 41 kali dan terpisah ada 19 ayat. Tidak semuanya kata jihad dan 
derivasinya memiliki arti perang, akan tetapi secara historis dapat diketahui bahwa jihad memiliki arti lain dan diturunkan sesuai dengan situasi dan 
konteks pada saat itu2
.
Bahwa wacana dikotomi istilah perang antara ofensif dan defensif yang 
muncul belakangan ini sama sekali tidak tepat diterapkan pada jihad Islam. 
Wacana istilah ini hanya tepat digunakan pada perang-perang antar bangsa dan 
antar suku saja. Karena, kedua istilah ini, baik perang ofensif maupun perang 
defensif, tidak bisa dijadikan dalih dan tidak bisa diberlakukan kecuali 
berkaitan dengan wilayah atau bangsa tertentu.
3
B. Q.S. An-Nisa 4: 84
اتِ ل
قَ
 ي فَ
ِل فِ
 ي
ِ
ّٰللاِ َسب
ُف َلْۚ
ُم ؤ ِمنِ ي َن ِضَِِو َح ر نَ ف َس َك اَِّل تُكَلَّ
َع َسىْۚال 
َس َِيَّكُ ف اَ ن ّٰللاُ
 
بَأ
ِذ ي َن
ُر وا الَّ
ًسا اَ َش د َو ّٰللاُْۗ َكفَ
 
تَ نِك يًل َّواَ َش د بَأ
Artinya : “Maka berperanglah engkau (Muhammad) di jalan Allah, engkau 
tidaklah dibebani melainkan atas dirimu sendiri. Kobarkanlah (semangat) 
orang-orang beriman (untuk berperang). Mudah-mudahan Allah menolak 
(mematahkan) serangan orang-orang yang kafir itu. Allah sangat besar 
kekuatan(-Nya) dan sangat keras siksaan(-Nya).”
4
Ayat diatas memerintahkan hamba dan Rasul-Nya, Muhammad Saw. untuk 
ikut serta dalam kancah peperangan berjihad dijalan Allah Swt. dan 
barangsiapa yang menolak tidak ikut berperang, maka tiada paksaan atas 
dirinya untuk mengikuti peperangan. Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu 
Ishaq, ia berkata: "Aku bertanya kepada al-Barra tentang seseorang yang 
menentang orang-orang musyrik. Apakah dia termasuk orang yang 
menjerumuskan diri dalam kehancuran?" Beliau berkata: "Tidak, 
sesungguhnya Allah mengutus Rasulullah Saw. dan berfirman ,Allah jalan di) Muhammad (engkau berperanglah Maka “نَ ف َس َك اَِّل تُ َكلَّ
engkau tidaklah dibebani melainkan atas dirimu sendiri”. Sesungguhnya
menjerumuskan diri dalam kehancuran adalah dalam (masalah) nafkah.
5
ُم ؤ ِمنِ ي َن َو َحِ ر ِض Nya-firman Kemudian
 ال” Kobarkanlah (semangat) orang-
orang beriman (untuk berperang)” yaitu untuk berperang, membangkitkan dan 
mendorong mereka untuk berperang. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw. 
kepada mereka pada perang Badar sambil merapatkan shaf mereka. Firman-
Nya سى َعَ
َس يَّكُ َّف اَ ن ّٰللاُ
 
ِذ ي َن بَأ
ُر وا الَّ
َكف” َMudah-mudahan Allah menolak 
(mematahkan) serangan orang-orang yang kafir itu” yaitu dengan semangat 
yang engkau kobarkan kepada mereka untuk berperang, maka bangkitlah tekad
tekad mereka untuk menghadapi musuh dan mempertahankan keutuhan Islam
dan pemeluknya, menguatkan kesabaran mereka dan menegakkan kekuatan
mereka. Firman Allah Swt. 
ًسا اَ َش د َو ّٰللاُ
 
َّو َش د بَأ
 besar sangat Allah “تَ نِك يًل اَ
kekuatan(-Nya) dan sangat keras siksaan-Nya” yaitu Allah Mahakuasa didunia 
dan di akhirat, sebagaimana firman Allah Swt. yang artinya “Demikianlah, 
apabila Allah mmghendaki niscaya Allah akan membinasakan mereka, tetapi 
Allah hendak menguji sebahagianmu dengan sebahagian yang lain.”
6
Maka berperanglah kamu) hai Muhammad (di jalan Allah kamu tidaklah 
dibebani kecuali dengan kewajibanmu sendiri) maka janganlah pedulikan 
keengganan mereka dalam berperang itu. Artinya, berperanglah kamu walau 
seorang diri, karena kamu telah dijamin akan beroleh kemenangan (dan 
kerahkanlah orang-orang mukmin) anjurkan mereka buat bertempur dan 
kobarkan semangat mereka (semoga Allah menahan kekerasan) artinya 
serangan (orang-orang kafir itu. Dan Allah lebih keras lagi) dari mereka (dan 
lebih hebat lagi siksa-Nya). Maka sabda Nabi saw., "Demi Tuhan yang diri 
saya berada dalam kekuasaan-Nya, saya akan pergi walaupun hanya seorang 
diri!" Lalu pergilah ia bersama 70 orang berkuda ke Badar Shughra sehingga Allah pun menolak serangan orang-orang kafir itu dengan meniupkan 
ketakutan ke dalam hati mereka dan menahan Abu Sofyan supaya tidak keluar 
sebagaimana telah disebutkan dalam surah Ali Imran.
7
C. Q.S. Al-Furqan 25: 52
َل
فَ
ِ
 م ال ٰكِفِر ي َن تُ ِطع
ِ ه َو َجا ِه دهُ
ِج َها ًدا ب
 ي ًرا
ِ
َكب
Artinya : “Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah 
terhadap mereka dengan Al Quran dengan jihad yang besar.”
8
َل
فَ
ِ
 م ال ٰكِفِر ي َن تُ ِطع
ِ ه َو َجا ِه دهُ
ب” Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang 
kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengannya” yaitu dengan Al-Qur’an, 
seperti yang dikatakan oleh Ibnu Abbas berupa dengan jihad yang besar. Ayat 
di atas berisi larangan Allah swt kepada Nabi Muhammad saw mengikuti 
orang-orang kafir yang mengajak beliau kompromi terkait masalah keagamaan. 
Lantas, Allah swt memerintahkan kepada-Nya untuk bersikap tegas dan 
konsisten dalam mensyiarkan Islam dan berjihad dengan mendakwahkan Al-
Quran. Selain itu, ayat ini juga menyiratkan untuk berupaya semaksimal 
mungkin dalam melakukan perjuangan li i’lai kalimatiillah (untuk menegakkan 
kalimat Allah) dengan penuh kearifan, kesabaran dan tiada gentar sedikitpun 
terhadap musuh. Upaya demikian Allah swt lukiskan dalam redaksi “wa 
jahidhum bihi jihadan kabiran”. Tafsir Kemenag mengatakan ayat ini termasuk 
dalam rumpun ayat Makkiyah, diturunkan dalam keadaan damai. Maka, dalam 
konteks ini, kata jihad lebih ditekankan pada upaya sungguh-sungguh dalam 
melaksanakan dakwah. Sebab dengan sungguh-sungguh, Allah swt pasti 
memberikan petunjuk dan keberhasilan bagi mereka.
9
D. Q.S. Al-Baqarah 2: 216
Artinya : “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal itu tidak menyenangkan 
bagimu. Tetapi boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik 
bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. 
Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”
Ayat ini merupakan penetapan kewajiban jihad dari Allah Swt. bagi kaum 
muslimin. Supaya mereka menghentikan kejahatan musuh di wilayah Islam. 
Az-Zuhri mengatakan: "Jihad itu wajib bagi setiap individu, baik yang berada 
dalam peperangan maupun yang sedang duduk (tidak ikut betperang). Orang 
yang sedang duduk, apabila dimintai bantuan, maka ia harus memberikan
bantuan, jika diminta untuk betperang, maka ia harus maju betperang, dan jika 
tidak dibutuhkan, maka hendaklah ia tetap di temp at (tidak ikut)." Berkenan 
dengan hal tersebut, Ibnu Katsir katakan, oleh karena itu, dalam hadits sahih 
disebutkan yang artinya “Barangsiapa meninggal dunia sedang ia tidak pemah 
ikut berperang dan ia juga tidak pemah bemiat untuk berperang, maka ia 
meninggal dunia dalam keadaan jahiliyah (Mttafaq ‘alaih).
10
 م كُ ره َو ُه َو Nya-Firman
ُكَّل” padahal itu tidak menyenangkan bagimu” 
Maksudnya, sangat berat dan menyulitkan kalian. Karena berperang akan 
mengakibatkan kemat􀂛an atau luka, di samping kesulitan dalam perjalanan 
 وا اَ ن َو َع ٰٰٓسى .musuh menghadapi keberanian serta
ا تَ كَرهُ
ًٔ
َو َش يـ
 م ر َخ ي َّوهُ
 Tetapi “لَّكُ
boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu,” Artinya,
karena peperangan itu membawa kemenangan dan keberuntungan atas
musuh, penguasaan atas negeri, harta benda, wanita,mendatangkan kebaikan dan kemaslahatan baginya. Di antaranya adalah
penolakan ikut betperang yang akan berakibat jatuhnya negeri dan 
 م يَ علَمُ َو ّٰللاُ .musuh tangan ke pemerintahan
ُم و َن َل َواَ نتُ
 علَ
َت” Allah mengetahui, 
sedang kamu tidak mengetahui”, Artinya, Allah Swt. lebih mengetahui akibat 
dari segala sesuatu. Dan Dia memberitahukan bahwa dalam peperangan itu 
terdapat kebaikan bagi kalian di dunia maupun di akhirat. Karena itu, sambut 
dan bersegeralah memenuhi perintah-Nya supaya kalian mendapat petunjuk.11 dan anak-anak mereka.
 وا اَ ن َو َع ٰٰٓسى
ِحب
ا تُ
ًٔ
َو َش يـ
ر َّوهُ
 م َش 
ُكَّل”ْۗdan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, 
padahal itu tidak baik bagimu”, Pengertian ayat ini bersifat umum dalam segala 
hal. Bisa saja seseorang menyukai sesuatu, padahal sesuatu itu tidak

1 comment:

MAQAMAT DALAM TASAWUF : MA'RIFAT DAN RIDHLO

MAQAMAT DALAM TASAWUF : MA'RIFAT DAN RIDHLO  Oleh : Qonita Salma Safira (21311103) A. MA'RIFAT 1. DEFINISI MA’RIFAT  Secara bahasa b...