TAFSIR, TA'WIL, TARJAMAH
Al Qur'an merupakan petunjuk bagi seluruh umat manusia. Al Qur'an juga menjadi penjelasan (bayyinat). Dari petunjuk
tersebut sehingga kemudian
mampu menjadi pembeda (furqaan)-antara yang baik dan yang buruk. Disinilah manusia mendapatkan petunjuk dari Al Qur'an. Manusia akan mengerjakan yang baik dan akan meninggalkan yang buruk atas pertimbangannya Al Qur'an tersebut. Maka untuk mengetahui dan memahami dalam kandungan
Al Qur'an yang diperlukan tafsir.
Penafsiran al quran memiliki peranan yang sangat besar dan penting bagi kemajuan dan perkembangan umat islam. Oleh KARENA ITU, Sangat gede Perhatian para ulama untuk review Memahami Dan menggali Dan Memahami Makna Yang terkandung hearts kitab suci inisial. Sehingga
lahirlah bermacam- macam tarfsir DENGAN corak Dan Metode penafsiran Yang beraneka ragam pula, Dan hearts penafsiran ITU Nampak DENGAN Jelas sebagai
Suatu cermin Perkembangan penafsiran al quran Serta corak Pemikiran para penafsirnya sendiri.
A. Pengertian dan Perbedaan Tafsir Ta'wil dan Terjamah
Tafsir
diambil dari kata fassara – yupassiru – tafsiran yang menjelaskan penjelasan atau penjelasan. Secara istilah, tafsir berarti menjelaskan makna ayat al-qur'an, keadaan kisah dan sebab turunya ayat tersebut dengan lafal yang menunjukkan kepada makna zahir. Pengertian Tafsir Menurut beberapa
ahli:
1.
Menurut al-Jurjani, tafsir adalah menjelaskan makna ayat keadaannya, kisahnya, dan sebab yang karenanya ayat diturunkan, dengan lafadz yang menunjukkan kepadanya dengan jelas sekali.
2.
* Menurut az-Zarkazyi, tafsir ialah Suatu Pengetahuan Yang DAPAT dipahamkan kibullah Yang diturunkan ditunjukan kepada Nabi Muhammad SAW, menjelaskan Maksud maksudnya, mengeluarkan hukum-hukumnya Dan hikmahnya.
3. * Menurut al-Kilbyi, tafsir ialah mensyarahkan al-qur'an, menerangkan
maknanya dan menjelaskan apa yang dikehendakinya dengan nashnya atau dengan isyaratnya ataupun dengan najwahnya.
1.
Menurut
Syeikh Thorir, tafsir ialah mensyarahkan lafad yang sukar difahamkan oleh pendengan dengan uraian
yang menjelaskan maksud dengan menyebut
muradhifnya atau yang mendekatinya atau ia mempunyai
petunjuk kepadanya melaui
suatu jalan.
Kata ta'wīl berasal dari kata al-awl, yang berarti kembali (ar-rujǔ') atau dari kata alma'ǎl yang artinya tempat kembali (al-mashr) dan al-aqībah yang berarti kesudahan. Ada yang menduga bahwa kata ini berasal dari kata al-iyǎlah yang berarti mengatur
(al-siyasah).
Secara khusus, ta'wil berarti suatu perjanjian dari makna zahir kepada makna yang tidak zahir yang juga dikandung oleh lafal tersebut, jika kemungkinan makna itu sesuai dengan al-kitab dan sunnah.Adapun perbedaa pengertian Ta'wil secara istilah
menurut beberapa tokoh:
1.
Al-Jurjani: ialah memalingkan lafad Dari Makna Yang dhahir
ditunjukan kepada Makna yangmuhtamil, apabila Makna Yang mu'yamil TIDAK berlawanan DENGAN al quran Dan as-sunnah.
2.
Imam Al-Ghazali hearts Kitab Al-Mutashfa : “Sesungguhnya takwil ITU dalah Ungkapan TENTANG Pengambilan Makna Dari lafazh Yang bersifat Probabilitas Yang didukung Oleh dalil Dan menjadikan arti Yang LEBIH KUAT Dari Makna Yang ditujukan Oleh lafazh zahir.”
3.
Menurut Wahab Khalaf : takwil yaitu sahnya lafazh dari zahirnya, karena
adanya dalil.
4.
Menurut Abu Zahra: takwil mengeluarkan lafazh dari artinya yang zahir kepada makna yang lain, tetapi bukan
zahirnya.
Kata terjemah yang berasal dari bahasa arab “tarjama” yang akan membebani dan
menerangkan dengan
bahasa yang lain (fassara wa syaraha bi lisanin akhar),
kemudian
kemasukan “ta’ marbutah” menjadi
al-tarjamatun yang artinya
pemindahan atau penyalinan
dari
suatu bahasa ke bahasa lain. Pengertian Terjemah
Menurut Istilah:
1.
Terjamah Harfiyah
: memindahkan kata-kata
dari suatu bahasa yang sinonim
dengan bahasa yang lain yang susunan kata yang diterjemahkan sesuai
dengan kata-kata yang menerjemahkan, dengan
syarat tertib bahasanya.
2.
Terjemah
Tafsiriah atau Maknawiyah : menjelaskan maksud kalimat (pembicaraan) dengan bahasa yang lain tanpa keterikatan
dengan tertib kalimat aslinya atau tanpa memerhatikan susunannya.
Adapun Persamaan Dan Perbedaan Antara Tafsir, Ta’wil, Dan Terjemah sebagai berikut:
1.
Persamaan
A.
Ketiganya menerangkan Makna ayat-ayat al-Qur'an
B.
Ketiganya sebagai sarana untuk review Memahami al-Qur'an
2.
Perbedaan
A.
Tafsir: Makna menjelaskan ayat Yang kadang-kadang DENGAN Panjang Lebar, Lengkap Dengan Penjelasan hokum-hukum Dan hikmah Yang DAPAT diambil Dari ayat ITU Dan seringkali Disertai DENGAN KESIMPULAN Kandungan ayat-ayat tersebut.
B.
Ta'wil : memilih lafadz-lafadz ayat al-Qur'an dari arti yang lahir dan rajih kepada arti lain yangsamar
dan marjuh.
C.
Terjemah : hanya mengubah kata-kata dari bahasa arab tanpa memberikan penjelasan tentang kiandungan secara panjang lebar dan tidak menyimpulkan dari isikandungannya.
Adapun Hubungan
Tafsir, Ta’wil dan Terjemah antara
lain :
1.
Kitab Ta'rifatnya menyatakan tentang hubungan
tafsir dan ta'wil sebagi berikut
:
a. Ta'wil
secara asalnya bermakna kembali. Namun secara syara' ia brmakna memalingkan lafadz dari maknanya
yang dhohir kepada
makna yang mungkin
terkandung didalamnya, apabila
makna yang mungkin
itu sesuai dengan
Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah. Contohnya seperti firman Allah swt "Dia mengeluarkan yang hidup dari yang mati
" (al-Anbiya': 95), apabila yang dimaksudkan
disitu adalah mengeluarkan burung dari telur, maka itulah tafsir. Tetapi
jika yang dimaksud di
situ adalah mengeluarkan orang yang berilmu
dari orang yang bodoh, maka itu ta'wil. Dari penjelasan diatas, jelaslah bahwa ta'wil lebih dalam dari tafsir, dan tafsir itu berdasarkan makna dhohir lafadz harfiyah
ayat-ayat al-Qur'an 'NS.
Persamaan dan Perbedaan Tafsir
dengan Ta'wil
Dalam Manaahilul Irfan Fii Ulumil Qur'an, II, halaman: 5, diterangkan sebagai berikut :
1.
Ta'wil dalam istilah para mufassirin, pengertiannya diperselisihkan. Ada yang berpendapat Ta'wil itu sinonim Tafsir, karena dilihat dari segi tujuan keduanya tidak berbeda, yaitu menjelaskan makna-makna ayat-ayat Al-Qur'an. sebagian ulama melihat ada perbedaan-perbedaan antara keduanya yaitu:
A.
Tafsir berbeda dengan Ta'wil pada ayat-ayat yang menyangkut tentang umum dan khusus. Pengertian Tafsir lebih umum dari pada Ta'wil, karena Ta'wil berkenaan dengan ayat-ayat yang khusus, misalnya ayat-ayat mutasyabihat. Jadi menta'wilkan ayat Al-Qur'an yang mutasyabihat itu termasuk tafsir, tetapi
tidak setiap menghadapi ayat disebut ta'wil.
B. Tafsir Adalah Penjelasan LEBIH lanjut Bagi Ta'wil, Dan hearts tafsir, sejauh Terdapat dalil-dalil Yang menguatkan penafsiran boleh dinyatakan: demikianlah Yang dikehendaki Oleh Allah, sedangkan Ta'wil Hanya menguatkan salah satu makna dari sejumlah kemungkinan makna yang dipunyai ayat (lafazh) dan tidak boleh menyatakan: demikianlah yang dikehendaki Allah SWT. Demikian antara lain pendapat Maturidi.
a.
Tafsir menerangkan makna lafazh (ayat) melalui pendekatan riwayat, sedangkan Ta’wil
melalui pendekatan dirayah
(kemampuan ilmu).
b.
Tafsir
menerangkan makna-makna yang diambil dari bentuk yang tersurat (ibarat),
sedangkan Ta’wil dari yang tersirat
(bil Isyarah).
c.
Tafsir
berhubungan dengan makna-makna ayat atau lafazh yang biasa-biasa saja,
sedangkan Ta’wil berhubungan dengan makna-makna yang kudus.
d.
Tafsir,
mengenai penjelasan maknanya telah diberikan oleh Al-Qur’an sendiri, sedangkan Tawil penjelasan maknanya
diperoleh melalui istinbath
(penggalian) dengan memanfaatkan ilmu-ilmu alatnya.”[10
A.
Macam-Macam Tafsir
Adapun bentuk-bentuk tafsir Al-Qur'an yang dihasilkan secara garis besar dapat dibagi
menjadi tiga:
1. Tafsir bi al-Ma`tsur
Dinamai
dengan nama ini (dari kata atsaryang berarti sunnah, hadits, jejak, peninggalan) karena dalam melakukan
penafsiran seorang mufassir
menelusuri jejak atau peninggalan masa lalu dari generasi sebelumnya
terus sampai kepada Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam. Tafsir bi al-Matsur adalah
tafsir yang berdasarkan pada kutipan-kutipan yang shahih yaitu
menafsirkan Al-Qur'an dengan
Al-Qur'an, Al-Qur'an dengan sunnah karena ia berfungsi sebagai penjelas Kitabullah, dengan perkataan sahabat karena
merekalah yang dianggap paling
mengetahui Kitabullah, atau dengan perkataan tokoh- tokoh besar tabi'in karena mereka pada umumnya menerimanya dari
para sahabat.
Tafsir-tafsir bil ma'tsur yang terkenal antara lain: Tafsir
Ibnu Jarir, Tafsir
Abu Laits As Samarkandy, Tafsir Ad Dararul Ma'tsur fit Tafsiri bil
Ma'tsur (karya
Jalaluddin As Sayuthi), Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Al Baghawy dan Tafsir Baqy
ibn Makhlad, Asbabun Nuzul (karya Al Wahidy) dan An Nasikh wal Mansukh
(karya Abu Ja'far
An Nahhas).
2.
Tafsir bi ar-Ra'yi
Seiring perkembangan zaman yang menuntut pengembangan metode tafsir karena
tumbuhnya ilmu pengetahuan pada masa Daulah Abbasiyah maka tafsir ini memperbesar peranan
ijtihad dibandingkan dengan penggunaan
tafsir bi al-Matsur. Dengan bantuan ilmu-ilmu bahasa Arab, ilmu qiraah, ilmu-ilmu Al-Qur'an, hadits dan
ilmu hadits, ushul fikih dan ilmu-ilmu lain seorang
mufassir akan menggunakan kemampuan ijtihadnya untuk menerangkan maksud ayat dan mengembangkannya dengan bantuan perkembangan ilmu-ilmu pengetahuan yang
ada. Contoh Tafsir bir ra'yi dalam Tafsir
Jalalain: “khalaqalinsaanamin'alaq”(Surat Al Alaq: 2)
Kata
'alaqdisini diberi makna dengan bentuk jamak dari lafaz 'alaqahyang berarti segumpal
darah yang kental.
Beberapa tafsir bir ra'yi yang terkenal
antara lain: Tafsir Al Jalalain (karya Jalaluddin
Muhammad Al Mahally dan disempurnakan oleh Jalaluddin Abdur Rahman As Sayuthi),Tafsir Al Baidhawi,
Tafsir Al Fakhrur Razy, Tafsir Abu Suud, Tafsir
An Nasafy, Tafsir
Al Khatib, Tafsir
Al Khazin.
3.
Tafsir Isyari
Menurut kaum sufi, setiap ayat
mempunyai makna yang zahir dan batin. Yang
zahir adalah yang segera mudah dipahami oleh akal pikiran sedangkan yang batin adalah yang isyarat-isyarat yang tersembunyi dibalik
itu yang hanya dapat diketahui oleh ahlinya.
Isyarat-isyarat kudus yang terdapat di balik ungkapan-ungkapan Al-Qur'an inilah yang akan tercurah
ke dalam hati
dari limpahan gaib pengetahuan yang dibawa ayat-ayat.
Itulah yang biasa disebut tafsir Isyari. tafsyir berdasarkan intuisi, atau
bisikan batin Contoh bentuk penafsiran
secara Isyari antara lain adalah pada ayat: '“ Innallaha
ya`murukumantadzbahuubaqarah ”(Surat Al Baqarah: 67)
Yang mempunyai makna zhahiradalah “.................. SesungguhnyaAllahmenyuruh
kamu menyembelih seekor sapi betina...” tetapi dalam
tafsir Isyari diberi makna dengan
“ Sesungguhnya Allahmenyuruhkamumenyembelihnafsu
hewaniah ”.
Beberapa karya tafsir
Isyari yang terkenal
antara lain: Tafsir An Naisabury, Tafsir Al Alusy, Tafsir At Tastary, Tafsir
Ibnu Araby.
B.
Macam-macam Metode
dan Corak Tafsir
Al-Qur`ān
Dalam bukunya, Shihab (1994: 83)
menjelaskan bahwa al-Qu`rān adalah sumber
ajaran Islam. Kitab Suci itu, menempati posisi sentral, bukan saja dalam perkembangan dan pengembangan ilmu-ilmu
keislaman, tetapi juga merupakan inspirator,
pemandu dan pemadu gerakan-gerakan umat Islam sepanjang empat belas abad sejarah
pergerakan umat ini. Jika demikian
itu halnya, maka pemahaman terhadap
ayat-ayat al-Qu`rān, melalui
penafsiran-penafsirannya, mempunyai
peranan yang sangat besar bagi maju-mundurnya umat. Syurbasyi (1999:
231) menjelaskan bahwa secara umum, penafsiran al-Qur`ān
dapat di bagi atas dua bagian metode
klasik dan metode modern:
1.
Metode Tafsir Klasik
Dilihat dari segi ini, terdapat
tiga cara atau metode penafsiran al-Qur`ān yaitu:
a. Metode Tafsir bil
ma’ṡūr atau bil riwayaħ
Metode
tafsir bil ma’ṡūr atau bil riwayaħ yaitu metode yang menafsirkan
al-Qur`ān berdasarkan naṣ-naṣ baik dengan ayat-ayat al- Qur`ān sendiri, dengan ḥadīṡ Nabi, dengan aqwāl sahabat, maupun dengan
aqwāl para tabi’in
(Syurbasyi, 1999: 232). Menurut AshShabuny
(2000: 205) tafsir riwayat (Ma’tsur) ialah rangkaian
keterangan yang terdapat dalam Al-Qur’an, sunnah atau kata-kata
sahabat sebagai keterangan atau penjelasan maksud dari
Allah (firman Allah), yaitu penafsiran
Al-Qu`rān dengan A-Sunnah Nabawiyah. Dengan demikian, maka tafsir ma’tsur
adalah tafsir Al-Qu`rān
dengan Al-Qu`rān, penafsiran Al-Qu`rān dengan As-Sunnah
atau penafsiran Al-Qu`rān
menurut atsar yang timbul dari kalangan Shahabat.
Menurut Ash- Shiddieqy
(1992: 238) diantara
tafsir-tafsir bil ma’tsur,
ialah:
1. Tafsir Jami’ul Bayan
2.
Tafsir Al Bustan
3. Tafsir Baqiy Makhlad
4. Tafsir Ma’limut Tanzil
5.
Tafsir Al-Qu`rānul’Adhim
6.
Tafsir Asbabun
Nuzul
7.
Tafsir An Nasikh wal Mansukh
8.
Tafsir Ad Durrul Mantsur fi Tafsir bil Ma’tsur
Mengandalkan metode ini, jelas memiliki
keistimewaan, namun juga mempunyai kelemahan-kelemahan. Keistimewaannya, antara lain, adalah:
1.
Menekankan pentingnya bahasa dalam memahami al-Qu`rān.
2. Memaparkan ketelitian redaksi
ayat ketika menyampaikan pesan-pesannya.
3.
Mengikat mufasir
dalam bingkai teks ayat-ayat, sehingga
membatasinya terjerumus dalam subjektivitas berlebihan.
Di sisi lain, kelemahan yang terlihat
dalam kitab-kitab tafsir yang mengandalkan metode ini adalah: Terjerumusnya sang mufasir dalam uraian kebahasaan dan kesusasteraan yang bertele-tele sehingga
pesan-pokok al-Qu`rān menjadi
kabur dicelah uraian itu. Seringkali konteks turunnya
ayat (uraian asbâb al-nuzûl atau sisi kronologis turunnya ayat-ayat hukum yang dipahami dari uraian
nâsikh/mansûkh) hampir dapat dikatakan
terabaikan sama sekali, sehingga ayat-ayat tersebut bagaikan turun bukan dalam satu masa atau berada di tengah-tengah masyarakat tanpa budaya.
Mereka mengandalkan bahasa, serta menguraikan ketelitiannya adalah wajar.
Karena, di samping penguasaan dan rasa bahasa mereka masih
baik, juga karena mereka ingin membuktikan kemukjizatan al-Qu`rān dari segi bahasanya. Namun, menerapkan
metode ini serta membuktikan kemukjizatan itu untuk masa kini, agaknya sangat sulit karena jangankan kita di
Indonesia ini orang-orang Arab sendiri sudah
kehilangan kemampuan dan rasa bahasa itu. Metode periwayatan yang mereka terapkan
juga cukup beralasan
dan mempunyai keistimewaan dan kelemahannya. Metode ini istimewa bila ditinjau dari
sudut informasi kesejarahannya yang luas, serta objektivitas mereka dalam menguraikan riwayat itu, sampai-sampai
ada di antara mere ka yang menyampaikan riwayat-riwayat tanpa melakukan penyeleksian yang ketat. Imam Ahmad menilai bahwa tafsir yang
berdasarkan riwayat, seperti halnya riwayat-
riwayat tentang peperangan dan kepahlawanan, kesemuanya tidak mempunyai
dasar (yang kokoh). Karena itu,
agaknya para pakar riwayat menekankan bahwa “Kami hanya menyampaikan dan silakan
meneliti kebenarannya”.
Pegangan ini, secara umum, melemahkan metode riwayat, walaupun
diakui bahwa sanad dari suatu
riwayat seringkali dapat ditemukan. Namun, sebagian lainnya tanpa sanad. Yang ditemui sanadnya pun
membutuhkan penelitian yang cukup panjang untuk
menetapkan kelemahan dan kesahihannya. Kelemahan lainnya adalah bahwa mufasir seringkali disibukkan dengan
pendapat si A dan si B, yang tidak jarang berbeda bahkan bertentangan satu dengan lainnya
sehingga pesan-pesan ayat terlupakan.
Cukup
beralasan sikap generasi
lalu ketika mengandalkan riwayat dalam penafsiran al-Qu`rān. Karena, ketika itu, masa antara generasi
mereka dengan generasi
para sahabat dan tabi’in masih cukup dekat
dan laju perubahan sosial dan perkembangan ilmu belum sepesat masa
kini, sehingga tidak terlalu jauh jurang antara mereka. Di samping itu, penghormatan kepada sahabat, dalam
kedudukan mereka sebagai murid-murid
Nabi dan orang-orang berjasa, dan demikian pula terhadap tabi’in sebagai generasi peringkat kedua khair
al-qurûn (sebaik-baik generasi), masih sangat
berkesan dalam jiwa mereka. Dengan kata lain, pengakuan akan keistimewaan generasi
terdahulu atas generasi berikut masih cukup mantap. Kesemua itu sedikit
atau banyak berbeda dengan keadaan masa sesudahnya apalagi
masa kini, sehingga
menggunakan metode riwayat
membutuhkan pengembangan, di samping seleksi
yang cukup ketat.
b. Metode Tafsir Bil-Ra’yi atau bil-Dirayah
Metode Tafsir Bil-Ra’yi atau bil-Dirayah
yaitu menafsirkan ayat-ayat al-Qur`ān yang berdasarkan pada ijtihad para mufassirnya dengan
mempergunakan logika (akal) dan menjadikan akal pikiran sebagai pendekatan utamanya (Syurbasyi, 1999:
232). Menurut Ash Shabuny (2000: 213), yang dimaksud
ijtihad disini adalah
ijtihad yang didasarkan pada dasar-dasar yang shahih, kaidah
yang murni dan tepat, bisa diikuti serta sewajarnya diambil
oleh orang yang hendak mengalami tafsir Al-Qu`rān atau mendalami pengertiannya.
c. Metode Tafsir Bil-Isyāraħ
Metode Tafsir Bil-Isyāraħ yaitu tafsir
Sufi yang didasarkan pada tasawuf ‘amali (praktis) yaitu menta`wilkan ayat-ayat
al-Qur`ān berdasarkan isyarat-isyarat tersirat (samar) yang tampak oleh sufi dalam suluknya. Pada umumnya tafsir ini
dapat dipertemukan dengan lahir ayat yang tidak menyalahi ketentuan-ketentuan bahasa (Syurbasyi, 1999: 232). Menurut Ash Shabuny (2000: 234), tafsir isyary
adalah penafsiran Al-Qu`rān yang
berlainan menurut zhahir ayat karena ada petunjuk-petunjuk yang tersirat dan hanya diketahui
oleh sebagian ulama, atau hanya diketahui oleh orang
yang kenal akan Allah yaitu orang
yang berpribadi luhur dan sungguh terlatih jiwanya (mujahadah), mereka
diberi sinar oleh Allah sehingga
dapt menjangkau rahasia-
rahasia Al-Qu`rān,, pikirannya penuh dengan arti-arti
yang dalam perantaan ilham Ilahi atau pertolongan
Allah, yang karenanya mereka bisa
menggabungkan antara pengertian yang tersirat dengan maksud yang tersurat dari ayat Al-Qu`rān.
2. Metode Tafsir Modern/Kontemporer terdiri dari :
a. Metode Tafsir Tahlily (Analitis)
Tahlili berasal
dari bahasa Arab ḥallala - yuḥallilu - taḥlīl yang berarti
mengurai, menganalisis (Shihab,
2008: 172). Metode tafsir tahlily
(analitis) yaitu tafsir yang berusaha untuk menerangkan arti ayat-ayat al-Qur`ān dari berbagai seginya
berdasarkan aturan-aturan urutan ayat atau surat dari mushaf dengan menonjolkan kandungan lafaznya, hubungan
ayat-ayatnya, hubungan surat-suratnya, sebab-sebab turunnya, ḥadīṡnya
yang berhubungan dengannya
serta pendapat- pendapat
para mufassirin itu sendiri (Syurbasyi, 1999: 232).
Shihab
(2008: 173) menjelaskan bahwa dalam menafsirkan al- Qur`ān, mufasir
biasanya melakukan sebagai berikut: (1) Menerangkan hubungan (munāsabaħ) baik antara satu ayat dengan
ayat lain maupun
antara satu surah denga surah lain. (2) Menjelaskan sebab-sebab turunnya ayat (asbāb al-nuzūl). (3) Menganalisis mufradat
(kosakata) dan lafal dari sudut pandang bahasa Arab. (4) Memaparkan kandungan
ayat secara umum dan maksudnya. (5) Menerangkan unsur-unsur faṣāḥaħ, bayān dan i’jāz-nya, bila dianggap perlu. Khususnya
apabila ayat-ayat yang ditafsirkan itu mengandung keindahan
balāgaħ. (6) Menjelaskan hukum yang dapat ditarik dari ayat yang dibahas, khususnya apabila ayat-ayat yang
ditafsirkan adalah ayat-ayat aḥkām yaitu
berhubungan dengan persoalan hukum. (7) Menerangkan makna dan maksud syara’
yang terkandung dalam
ayat bersangkutan.
b. Metode Tafsir
Ijmali (Global)
Metode Tafsir Ijmaly adalah suatu metode
Tafsir yang menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an
dengan cara mengemukakan makna global. Di dalam
sistematika uraiannya, penafsir akan membahas ayat demi ayat sesuai dengan susunan
yang ada di dalam mushaf,
kemudian mengemukakan makna global yang dimaksud oleh ayat tersebut.
Sementara pakar menganggap bahwa metode ini merupakan metode yang pertama kali hadir dalam sejarah perkembangan metodologi tafsir. Hal
ini didasarkan pada kenyataan bahwa pada era Nabi Saw., dan para sahabat
persoalan bahasa, terutama
Arab bukanlah menjadi
penghambat dalam memahami al-Qur’an. Tidak saja karena
mayoritas sahabat adalah orang-orang
Arab dan ahli bahasa Arab, tetapi juga mereka
mengetahui secara baik latar belakang turunnya (asbâb al- nuzûl) ayat dan bahkan menyaksikan serta
terlibat langsung dalam situasi dan kondisi umat Islam ketika ayat-ayat al-Qur’an turun.
Keunggulan metode ini dibanding metode
metode tafsir yang lain terletak pada
karakternya yang simplistis dan mudah dimengerti, tidak mengandung elemen penafsiran yang berbau israiliyat, dan lebih mendekati dengan bahasa al-Qur’an.
Sementara kelemahannya antara lakin
adalah menjadikan petunjuk al-Qur’an bersifat parsial dan tidak ada ruang untuk mengemukakan analisis
yang memadai. Hal ini terkahir
ini, pada gilirannya menimbulkan ketidakpuasan pakar al- Qur’an dan memicu mereka untuk menemukan metode lain yang dipandang lebih
baik dari metode
global.
c. Metode Tafsir Muqarin
(Perbandingan)
Metode
tafsir muqarin (perbandingan) yaitu tafsir yang berupa penafsiran sekelompok ayat-ayat yang
berbicara dalam suatu masalah dengan
cara membandingkan antara ayat dengan ayat, antara ayat dengan ḥadīṡ, baik dari segi isi maupun redaksi atau antara
pendapat- pendapat ulama tafsir dengan menonjolkan segi-segi
perbedaan tertentu dari objek yang dibandingkan (Syurbasyi, 1999: 233).
Menurut
Shihab (2008: 191) manfaat yang dapat diambil
dari metode tafsir ini adalah:
(1) Membuktikan ketelitian al-Qur`ān. (2) Membuktikan bahwa tidak ada ayat-ayat al-Qur`ān
yang kontradiktif. (3) Memperjelas
makna ayat, dan (4) Tidak menggugurkan suatu ḥadīṡ yang berkualitas ṣaḥīḥ.
Keunggulan metode perbandingan ini
terletak pada, antara lain, kemampuannya
dalam memberikan wawasan penafsiran yang relatif luas kepada pembaca, mentolerir perbedaan
pandangan sehingga
dapat mencegah sikap fanatisme pada suatu aliran terentu, memperkaya pendapat dan komentar tentang
suatu ayat, dan bagi si mufasir
termotivasi untuk mengkaji berbagai ayat, hadis dan pendapat mufasir yang lain. Sementara kelemahannya
terletak pada, antara lain, tidak
cocok dikaji oleh para pemula karena memuat materi bahasan yang teramat luas dan terkadang
agak ekstrim, kurang dapat diandalkan dalam menjawab problem
social yang berkembang di masyarakat, dan terkesan dominan
membahas penafsiran ulama (terdahulu) di banding penafsiran baru (Saleh, 2007: 53)
d. Metode Tafsir Mauḍū’i (Tematik)
Metode tafsir mauḍū’i (tematik) yaitu
tafsir yang berusaha mencari jawaban
al-Qur`ān tentang suatu masalah dengan jalan menghimpun ayat-ayat yang berkaitan dengannya, lalu menganalisanya lewat
ilmu- ilmu bantu yang relevan
dengan masalah yang dibahas untuk kemudian melahirkan konsep yang utuh dari al-Qur`ān
tentang masalah tersebut (Syurbasyi, 1999: 233). Secara
semantik, metode tafsir ini mempunyai dua bentuk:
1)
Tafsir
yang membahas satu surah al-Qur`ān secara menyeluruh, memperkenalkan dan menjelaskan maksud-maksud umum dan khususnya
secara garis besar, dengan cara menghubungkan ayat yang satu dengan ayat lain, dan atau antara satu pokok masalah dengan pokok masalah
lain.
2)
Tafsir
yang menghimpun dan menyususn ayat-ayat al-Qur`ān yang memiliki kesamaan arah dan tema, kemudian memberikan penjelasan dan mengambil
kesimpulan, di bawah satu bahasan
tema tertentu (Shihab,
2008: 192 & 193).
Adapun
langkah-langkah menyusun suatu karya tafsir berdasarkan metode
mauḍū’i adalah sebagai
berikut:
1)
Menentukan topik bahasan setelah
menentukan batas-batasnya, dan mengetahui jangkauannya di dalam ayat-ayat al-Qur`ān.
2)
Menghimpun dan menetapkan ayat-ayat
yang menyangkut masalah
tersebut.
3)
Merangkai urutan-urutan ayat sesuai dengan masa turunnya,
misalnya dengan mendahulukan
ayat Makkiyah daripada ayat Madaniyah, karena ayat- ayat yang diturunkan di Mekkah biasanya
bersifat umum.
Kajian tafsir ini merupakan kajian yang memerlukan bantukan kitab-kitab tafsir tahlili, pengetahuan tetang
sebab-sebab turunnya ayat sepanjang yang dapat
dijumpai, munāsabāt, dan pengetahuan tentang dilālah suatu lafal dan penggunaannya.
4)
Menyusun pembahasan dalam satu kerangka
yang sempurna.
5)
Melengkapi pembahasan dengan hadis-hadis yang menyangkut masalah
yang dibahas itu
6)
Mempelajari
semua ayat-ayat yang terpilih dengan jalan menghimpun ayat- ayat yang sama pengertiannya.
Pembahasan dibagi dalam beberapa bab
yang meliputi beberapa fasal, dan
setiap fasal itu dibahas, kemudian ditetapkan unsur pokok yang meliputi macam-macam pembahasan yang terdapat pada
bab, kemudian menjadikan unsur yang bersifat
cabang (far’i) sebagai
satu macam dari fasal.
Tafsir mauḍū’i sebagai bentuk penafsiran
dengan metode spesifik baru dikenal
pada masa belakangan, diperkenalkan Ahmad al-Sayyid al-Kumi, ketua jurusan
tafsir di Universitas al-Azhar, bersama sejumlah
kolega dan murid- muridnya (Shihab,
2008: 194).
e. Metode Tafsir Kontekstual
Metode tafsir kontekstual yaitu menafsirkan al-Qur`ān
berdasarkan latar belakang sejarah, sosiologis,
budaya adat istiadat dan pranata-
pranata yang berlaku dan berkembang di masyarakat Arab
sebelum dan selama turunnya al-Qur`ān
(Syurbasyi, 1999: 233). Menurut Noeng
Muhadjir dalam Saleh (2007: 58) dijelaskan bahwa istilah kontekstual sedikitnya mengandung tiga pengertian :
1)
Upaya pemaknaan
dalam rangka mengantisipasi persoalan dewasa ini
yang umumnya mendesak, sehingga arti kontekstual identik dengan situasional;
2)
Pemaknaan
yang melihat keterkaitan masa lalu, masa kini, dan masa mendatang; di mana sesuatu
akan dilihat dari sudut makna historis dulu, makna fungsional saat ini, dan memprediksikan
makna (yang dianggap relevan) di kemudian hari; dan
3)
Mendudukkan keterkaitan antara yang sentral
dan periferi, dalam arti yang sentral adalah teks
al-Qur`ān dan yang periferi adalah terapannya. Selain itu, yang terakhir ini, juga dapat berarti mendudukkan al-Qur`ān sebagai sentral
moralitas.
Macam-macam Corak
Tafsir Al-Qur`ān
Menurut Nashruddin Baidan corak tafsir adalah suatu warna,
arah, atau kecenderungan pemikiran
atau ide tertentu yang mendominasi sebuah karya tafsir.52 Dari sini disimpulkan bahwa corak tafsir adalah ragam,
jenis dan kekhasan suatu tafsir.
Dalam pengertian yang lebih luas adalah nuansa atau sifat khusus yang mewarnai sebuah penafsiran
dan merupakan salah satu bentuk ekspresi
intelektual seseorang mufassir, ketika menjelaskan maksud-maksud dari al-Qur‟an. Penggolongan suatu tafsir pada
suatu corak tertentu bukan berarti hanya
memiliki satu ciri khas saja, melainkan setiap mufassir menulis sebuah kitab tafsir sebenarnya telah banyak
menggunakan corak dalam hasil karyanya, namun
tetap saja ada corak yang dominan dari kitab tafsirnya, sehingga corak yang dominan inilah
yang menjadi dasar penggolongan tafsir
tersebut.
Para ulama‟ tafsir mengklasifikasikan beberapa corak penafsiran al-Qur‟an
antara lain adalah:
1.
Corak Sufi Penafsiran yangk dilakukan oleh para sufi pada umumnya
diungkapkan
dengan bahasa
misktik. Ungkapan-ungkapan tersebut
tidak dapat dipahami
kecuali orang-orang sufi dan yang melatih diri untuk menghayati ajaran taṣawuf.
Corak ini ada dua macam :
a.
Taṣawuf Teoritis
Aliran ini mencoba
meneliti dan mengkaji
al-Qur‟an berdasarkan
teori-teori mazhab dan sesuai dengan ajaran-ajaran orang- orang sufi.
Penafsir
berusaha maksimal untuk menemukan ayat-ayat al-Qur‟an tersebut, faktor-faktor yang mendukung teori, sehingga tampak berlebihan dan keluar dari dhahir yang dimaksudkan syara‟
dan didukung
oleh kajian bahasa. Penafsiran demikian ditolak dan sangat sedikit
jumlahnya. Karya-karya corak
ini terdapat pada ayat-ayat al-Qur‟an
secara acak yang dinisbatkan kepada Ibnu Arabi dalam kitab
al-futuhat makkiyah dan al-Fushuh.
b.
Taṣawuf Praktis
Yang dimaksud dengan taṣawuf praktis adalah tasawuf yang mempraktekan gaya hidup sengsara, zuhud
dan meleburkan diri dalam ketaatan
kepada Allah. Para tokoh aliran ini menamakan tafsir mereka dengan al-Tafsir al-Isyari yaitu menta‟wilkan ayat-ayat, berbeda dengan arti dhahir-nya berdasar
isyarat-isyarat tersembunyi yang hanya tampak
jelas oleh para pemimpin suluk, namun tetap dapat dikompromikan dengan
arti dhahir yang dimaksudkan.
Di antara kitab tafsir tasawuf praktis ini adalah Tafsīr al-Qur‟anul Karīm
oleh Tusturi dan Haqāiq al-Tafsīr oleh al-Sulami.
2.
Corak Falsafi
Tafsir falsafi adalah cara penafsiran ayat-ayat al-Qur‟an dengan
menggunakan teori-teori filsafat. Penafsiran ini berupaya mengompromikan
atau mencari titik temu antara filsafat dan agama serta berusaha
menyingkirkan
segala pertentangan di antara keduanya. Di antara ulama yang gigih
menolak para filosof adalah Hujjah
al-Islam Imam Abu Hamid Al-Ghazali yang mengarang
kitab al-Isyarat dan kitab-kitab lain untuk menolak paham mereka. Tokoh yang juga menolask filsafat adalah
Imam Fakhr Ad-Din Ar-Razi, yang menulis
sebuah kitab tafsir untuk menolak paham mereka kemudian diberi judul Mafātiḥ al-Gaib. Kedua, kelompok
yang menerima filsafat bahkan mengaguminya.
Menurut mereka, selama filsafat tidak bertentangan dengan agama Islam, maka tidak ada larangan untuk
menerimanya. ulama yang membela
pemikiran filsafat adalah adalah Ibn Rusyd yang menulis pembelaannya terhadap filsafat dalam bukunya at-Taḥāfut at-Taḥāfut, sebagai
sanggahan terhadap karya Imam al-Ghazali yang berjudul Taḥāfut
al- Falāsifah.
3.
Corak Fiqih atau Hukum Akibat perkembangannya ilmu fiqih, dan terbentuknya mazhab-mazhab fiqih, yang setiap golongan berusaha
membuktikan kebenaran pendapatnya berdasarkan penafsiran-penafsiran mereka terhadap ayat-ayat hukum. Salah
satu kitab tafsir fiqhi adalah kitab Ahkām al-Qur‟an
karangan al-Jasshash.
4.
Corak Sastra Corak Tafsir Sastra adalah tafsir yang didalamnya menggunakan
kaidah-kaidah
linguistik. Corak ini timbul akibat timbul akibat banyaknya orang non-Arab yang memeluk Agama Islam serta akibat kelemahan orang Arab sendiri
dibidang sastra yang membutuhkan penjelasan terhadap artikandungan Al-Qur‟an dibidang ini. Corak tafsir ini pada masa
klasik diwakili oleh Zamakhsyari dengan
Tafsirnya al-Kasyāf.
5.
Corak Ilmiy Tafsir yang lebih menekankan pembahasannya dengan pendekatan
ilmu-ilmu
pengetahuan umum dari temuan-temuan ilmiah yang didasarkan pada al-Qur‟an. Banyak pendapat yang menyatakan bahwa al-Qur‟an memuat
seluruh ilmu pengetahuan secara global.60 Salah
satu contoh kitab tafsir yang
bercorak Ilmiy adalah
kitab Tafsīr al-Jawāhir, karya Tanṭawi Jauhari.
6.
Corak al-Adāb
al-Ijtimā‟i Tafsir yang menekankan pembahasannya pada masalah-masalah
sosial kemasyarakatan. Dari segi sumber penafsirannya tafsir becorak al-Adāb al-Ijtimā‟i ini termasuk Tafsīr bi
al-Ra‟yi. Namun ada juga sebagian
ulama yang mengategorikannya sebagai tafsir campuran,
karena presentase atsar dan akat sebagai sumber penafsiran dilihatnya seimbang. Salah satu contoh tafsir
yang
bercorak demikian ini adalah Tafsīr
al-Manar, buah pikiran
Syeikh.
C.
Syarat,Adab, dan Perangkat Ilmu Yang Dibutuhkan Mufassir
1.
Syurutu Al Mufassir ( Syarat-syarat Mufassir)
Para ulama terdahulu merumuskan
syarat-syarat agar mufassir terhindar dari
penyimpangan dalam menafsirkan alqur’an. Salah satunya adalah syaikh manna’ alqaththan, menurutnya kajian
ilmiah yang objektif merupakan dasar ilmu
pengetahuan (ma’rifah) yang benar dan dapat memberikan manfaat bagi para penuntutnya, oleh karena itu
tersedianya sarana dan prasarana yang memadai bagi seorang pengkaji
merupakan suatu nilai khusus bagi kematangan
kajiannya. Kajian ilmu-ilmu syariat pada umumnya, ilmu tafsir pada khususnya merupakan aktifitas yang
harus memperhatikan sejumlah syarat dan etika demi menjernihkan sumber dan memelihara keindahan wahyu dan
keagungannya. Ada beberapa syarat bagi mufassir sebagaimana disebutkan oleh manna’ alwaththan adalah sebagai berikut
:
>
Aqidah yang benar, sebab aqidah memiliki
pengaruh yang besar terhadap jiwa pemiliknya, dan seringkali mendorongnya untuk mengubah
nash-nash tidak jujur dalam penyampaian berita. Apabila seseorang
menyusun sebuah kitab tafsir maka di ta’wilkannya ayat- ayat yang bertentangan dengan akidahnya, kemudian menggiringnya pada madzhabnya yang
batil, guna memalingkan orang-orang dari
mengikuti golongan
salaf dan dari jalan petunjuk.
>
Bersih
dari hawa nafsu, hawa nafsu akan mendorong pemiliknya untuk membela
kepentingan madzhabnya, sehingga
ia menipu manusia
dengan kata-kata halus dan keterangan menarik seperti dilakukan
golongan qadariyyah, mu’tazilah dan para pendykung madzhab fanatic sejenis
lainnya
>
Menafsirkan
lebih dahulu Alqur’an dengan Alqura’an, karena sesuatu yang masih global pada satu tempat telah diperinci ditempat
lain, dan sesuatu yang dikemukakan secara ringkas disuatu
tempat telah diuraikan
ditempat yang lain.
>
Mencari penafsiran dari sunnah, karena sunnah berfungsi
sebagai pensyarah Alqur’an
dan penjelasannya. Alqura’an telah
>
Pendapat para shabat, hal ini dilakukan
apabila tidak ditemukan
penafsiran dalam sunnah .karena para shabta lebih mengetahui tentang tafsir Alqur’an, merekalah yang
terlibat dalam kondisi ketika Alqur’an
diturunkan, disamping mereka
mempunayai pemahaman yang sempurna , ilmu yang shahih dan amal yang shalih.
>
Pendapat para tabi’in, hal ini dilakukan
apabila tidak ditemukan
penafssiran dalam alqu’an
, sunnah danpendapat para sahabat. Sebagian.
>
Pengetahuan bahasa Arab yang baikm karena Alqu’an diturunkan dalam bahasa Arab . pemahamn yang baik terhadap Alqur’an sangat tergantung pada penguraian mufradat,
lafadz-lafadz dan pengertian- pengertian yang ditunjukannya sesuai
dengan struktur kalimat.
>
Pengetahuan tentang
prinsip-prinsip ilmu yang berkaitan dengan Alqur’an
, seperti ilmu qiraat, sebab dengan ilmu qiraat dapat diketahui bagaimana cara mengucapkan (lafadz-lafadz) Alqur’an dan dapat memilih mana yang lebih kuat diantara
berbagai ragam bacaan
yang
diperkenankan. Ilmu lainnya adalah ilmu tauhid dan ilmu
ushul tafsir, ulumul qur’an.
>
Pemahaman yang cermat, sehingga
mufassir dapat mengukuhkan suatu makna yang lain atau menyimpulkan makna yang sejalan
dengan nash-nash syari’at.
Tidak jauh berbeda dengan manna’ Al
qaththan , As suyuthi juga merumuskan syarat-syarat
etis dan akademis agar seorang mufassir terhindar dari penyimpangan dalam menafsirkan Alqur’an.
Syarat-syarat tersebut adalah
sebagai berikut
1.
Syarat etis : memiliki
keyakinan yang benar terhadap Alqur’an,
tidak meragukan kebenaran
Alqur’an sebagai kitab suci yang diturunkan oleh Allah SWT, dan tidak boleh memaksakan prakonsepsi-prakonsepsi yang
dilandasi oleh kepentingan hawa nafsu.
2.
Syarat
akademis : memiliki kemampuan yang menyangkut metodologi dan perangkat keilmuan tafsir, seperti bhasa
Arab, ilmu Asbabu An Nuzul, nasikh- mansukh, munasabat dan kaidah-kaidah penafsiran
b. Adabu Al Mufassir
( Etika Bagi Mufassir )
Scara garis besar etika mufassir
menurut manna’ Alqaththa adalah sebagai berikut
1.
Berniat baik dan bertujuan
benar
2.
Berakhlak mulia,
karena mufassir bagai
sang pendidik.
3.
Taat dan beramal, ilmu akan dapat
diperoleh melalui orang
yang mengamalkannya dari pada yang hanya hebat dalam teori dan konsep
4.
Jujur dan teliti dalm penukilan, Ia tidak berbicara dan menulis kecuali
setelah menyelidiki apa yang diriwayatkannya
5.
Tawadlu’ dan lemah lembut
6.
Berjiwa mulia
7.
Berani dalam menyampaikan kebenaran,
8.
Berpenampilan simpatik,
9.
Bersikap tenang
dan mantap, tidak
terburu-buru, mantap dan jelas dalam
berkata.
10.
Mendahulukan orang
yang lebih utama darinya, dan
11.
Siap serta metodologis dalam membuat langkah-langkah penafsiran.
Menurut
Maulana Zakariyya, untuk memahaminya, kita mesti menunaikan syarat dan adab-adabnya terlebih dahulu. Berdasarkan keterangan para ulama,
Maulana Zakariyya menyebut
untuk menafsirkan Alquran
diperlukan keahlian dalam lima belas bidang ilmu.
”Saya akan meringkas kelima belas ilmu itu semata-mata agar
diketahui bahwa tidak mudah bagi setiap orang memahami makna batin Alquran
ini," kata Maulana
Zakariyya.
Kelimabelas ilmu itu sebagai
berikut :
Pertama, Ilmu Lughat, yaitu ilmu untuk
mengetahui arti setiap kata Alquran. Mujahid
rah.a berkata, “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka tidak layak baginya berkomentar tentang tentang
ayat-ayat al Qur’an tanpa mengetahui ilmu lughat. Sedikit
pengetahuan tentang lughat
tidaklah cukup karena kadang kala satu kata mengandung
berbagai arti. Jika hanya mengetahui satu atau dua arti, tidaklah cukup. Bisa jadi kata itu mempunyai arti dan maksud yang berbeda."
Kedua,
Ilmu Nahwu (tata bahasa). Sangat penting mengetahui ilmu nahwu, karena
sedikit saja I’rab
hanya didapat dalam
ilmu nahwu.
Ketiga, Ilmu Sharaf (perubahan bentuk
kata). Mengetahui ilmu sharaf sangat penting, karena
perubahan sedikit bentuk
suatu kata akan mengubah maknanya.
Keempat, Ilmu Isytiqaq (akar kata). Mengetahui ilmu isytiqaq sangatlah
penting.
Dengan ilmu ini dapat diketahui asal-usul kata. Ada beberapa kata yang berasal
dari dua kata yang berbeda, sehingga berbeda
makna. Seperti kata ‘masih’ berasal dari kata
‘masah’ yang artinya menyentuh atau menggerakan tangan yang basah ke
atas suatu benda, atau juga berasal
dari kata ‘masahat’
yang berarti ukuran.
Kelima, Ilmu Ma’ani. Ilmu ini sangat
penting diketahui, karena dengan ilmu ini susunan kalimat
dapat diketahui dengan
melihat maknanya.
Keenam, Ilmu Bayaan. Yaitu ilmu yang
mempelajari makna kata yang zhahir dan yang tersembunyi, juga mempelajari kiasan serta permisalan kata.
Ketujuh, Ilmu Badi’, yakni ilmu yang mempelajari keindahan
bahasa. Ketiga bidang ilmu diatas juga disebutsebagai
cabang ilmu balaghah yang sangat penting dimiliki
oleh para ahli tafsir. Alquran adalah mukjizat yang agung, maka dengan ilmu- ilmu diatas, kemukjizatan Alquran dapat diketahui.
Kedelapan, Ilmu Qira’at, Ilmu ini sangat penting
dipelajari, karena perbedaan bacaan
dapat mengubah makna ayat. Ilmu ini membantu
menentukan makna paling tepat diantara
makna-makna suatu kata.
Kesembilan, Ilmu Aqa’id. Ilmu yang
sangat penting dipelajari ini mempelajari dasar-dasar
keimanan. Kadangkala ada satu ayat yang arti zhahirnya tidak mungkin diperuntukkan bagi Allah Swt. Untuk memahaminya diperlukan takwil ayat itu.
Kesepuluh, Ushul Fiqih. Mempelajari ilmu
ushul fiqih sangat penting, karena dengan ilmu ini kita dapat mengambil dalil dan menggali
hukum dari suatu ayat.
Kesebelas, Ilmu Asbabun-Nuzul. Yaitu ilmu untuk mengetahui sebab-sebab turunnya, maka maksud suatu ayat mudah dipahami. Karena
kadangkala maksud suatu ayat itu bergantung pada asbabun nuzul-nya.
Keduabelas, Ilmu Nasikh Mansukh. Dengan
ilmu ini dapat dipelajari suatu hukum yang sudah
dihapus dan hukum yang masih tetap berlaku.
Ketigabelas, Ilmu Fiqih. Ilmu ini sangat
penting dipelajari. Dengan menguasai hukum-hukum yang rinci akan mudah mengetahui hukum global.
Keempatbelas, Ilmu Hadits. Ilmu untuk mengetahui hadits-hadits yang menafsirkan ayat-ayat al Qur’an.
Kelimabelas, Ilmu Wahbi.Menurut Maulana
Zakariyya, ilmu-ilmu yang telah diterangkan di atas adalah alat bagi para
mufassir Alquran. "Seseorang yang tidak
memiliki ilmu-ilmu tersebut
lalu menafsirkan Alquran,
berarti ia telah menafsirkan menurut
pendapatnya sendiri, yang larangannya telah disebutkan dalam
banyak hadits," kata Maulana Zakariyya.
Daftar pustaka :
https://core.ac.uk/download/pdf/337602407.pdf
Rifat Syauqi
Nawawi, Pengantar Ilmu Tafsir, hal. 146-147
Shihab, Q. (1994).
Membumikan Al-Qu`rān. Bandung:
Penerbit Mizan.
Shihab, Q. (2008). Sejarah dan ‘Ulūm Al-Qur`ān. Jakarta: Pustaka Firdaushttp://ejournal.iainsurakarta.ac.id (Metode
dan corak tafsir
Al-qur’an)
Mstaqim, Abdul,
Epistemologi Tafsir Kontemporer, Yogyakarta: LKis, 2010. Alqaththan, Manna’
Mabahist Fi Ulumi Alqur’an, tp.tt
As
Suyuthi, Jalaluddin Abdur Rahman, Al Itqan Fi Ulumi Al Qur’an, Juz 1, (Beirut:
Dar Al Fikr,tt).
1[3] Manna’
Alqaththan, Mabahist FI Ulumi Alqur’an,hlm.321.
2[4] Jalaluddin
Abdur Rahman As Suyuthim Al Itqan Fi Ulumi Al Qur’an, Juz 1, (Beirut:
Dar
Al Fikr,tt), hlm 292.
3[5] Lihat: op cit…..Abdul Mustaqim, hlm.153. 4[6] Op cit….Manna’ Alqaththan, hlm.323.
Muhammad Hafil.2020.Ilmu yang Diperlukan untuk Tafsir Alquran. Republika.co.id. diakses pada 29 september 2021 pukul 20.54.
https://www.republika.co.id/berita/qbeh9m430/ilmu-yang-diperlukan-untuk-tafsir- alquran
No comments:
Post a Comment