Tuesday, November 9, 2021

Tasir, Ta'wil, Tarjamah

 TAFSIR, TA'WIL, TARJAMAH

Al Qur'an merupakan petunjuk bagi seluruh umat manusia. Al Qur'an juga menjadi penjelasan (bayyinat). Dari petunjuk tersebut sehingga kemudian mampu menjadi pembeda (furqaan)-antara yang baik dan yang buruk. Disinilah manusia mendapatkan petunjuk dari Al Qur'an. Manusia akan mengerjakan yang baik dan akan meninggalkan yang buruk atas pertimbangannya Al Qur'an tersebut. Maka untuk mengetahui dan memahami dalam kandungan Al Qur'an yang diperlukan tafsir.

Penafsiran al quran memiliki peranan yang sangat besar dan penting bagi kemajuan dan perkembangan umat islam. Oleh KARENA ITU, Sangat gede Perhatian para ulama untuk review Memahami Dan menggali Dan Memahami Makna Yang terkandung hearts kitab suci inisial. Sehingga lahirlah bermacam- macam tarfsir DENGAN corak Dan Metode penafsiran Yang beraneka ragam pula, Dan hearts penafsiran ITU Nampak DENGAN Jelas sebagai Suatu cermin Perkembangan penafsiran al quran Serta corak Pemikiran para penafsirnya sendiri.

 A.      Pengertian dan Perbedaan Tafsir Ta'wil dan Terjamah

 

Tafsir diambil dari kata fassara yupassiru tafsiran yang menjelaskan penjelasan atau penjelasan. Secara istilah, tafsir berarti menjelaskan makna ayat al-qur'an, keadaan kisah dan sebab turunya ayat tersebut dengan lafal yang menunjukkan kepada makna zahir. Pengertian Tafsir Menurut beberapa ahli:

1.       Menurut al-Jurjani, tafsir adalah menjelaskan makna ayat keadaannya, kisahnya, dan sebab yang karenanya ayat diturunkan, dengan lafadz yang menunjukkan kepadanya dengan jelas sekali.

2.       * Menurut az-Zarkazyi, tafsir ialah Suatu Pengetahuan Yang DAPAT dipahamkan kibullah Yang diturunkan ditunjukan kepada Nabi Muhammad SAW, menjelaskan Maksud maksudnya, mengeluarkan hukum-hukumnya Dan hikmahnya.

3.       * Menurut al-Kilbyi, tafsir ialah mensyarahkan al-qur'an, menerangkan

maknanya dan menjelaskan apa yang dikehendakinya dengan nashnya atau dengan isyaratnya ataupun dengan najwahnya.

1.      Menurut Syeikh Thorir, tafsir ialah mensyarahkan lafad yang sukar difahamkan oleh pendengan dengan uraian yang menjelaskan maksud dengan menyebut muradhifnya atau yang mendekatinya atau ia mempunyai petunjuk kepadanya melaui suatu jalan.

Kata ta'wīl berasal dari kata al-awl, yang berarti kembali (ar-rujǔ') atau dari kata alma'ǎl yang artinya tempat kembali (al-mashr) dan al-aqībah yang berarti kesudahan. Ada yang menduga bahwa kata ini berasal dari kata al-iyǎlah yang berarti mengatur (al-siyasah).

Secara khusus, ta'wil berarti suatu perjanjian dari makna zahir kepada makna yang tidak zahir yang juga dikandung oleh lafal tersebut, jika kemungkinan makna itu sesuai dengan al-kitab dan sunnah.Adapun perbedaa pengertian Ta'wil secara istilah menurut beberapa tokoh:

1.       Al-Jurjani: ialah memalingkan lafad Dari Makna Yang dhahir ditunjukan kepada Makna yangmuhtamil, apabila Makna Yang mu'yamil TIDAK berlawanan DENGAN al quran Dan as-sunnah.

2.       Imam Al-Ghazali hearts Kitab Al-Mutashfa : “Sesungguhnya takwil ITU dalah Ungkapan TENTANG Pengambilan Makna Dari lafazh Yang bersifat Probabilitas Yang didukung Oleh dalil Dan menjadikan arti Yang LEBIH KUAT Dari Makna Yang ditujukan Oleh lafazh zahir.”

3.       Menurut Wahab Khalaf : takwil yaitu sahnya lafazh dari zahirnya, karena adanya dalil.

4.       Menurut Abu Zahra: takwil mengeluarkan lafazh dari artinya yang zahir kepada makna yang lain, tetapi bukan zahirnya.

Kata terjemah yang berasal dari bahasa arab “tarjama” yang akan membebani dan


menerangkan dengan bahasa yang lain (fassara wa syaraha bi lisanin akhar), kemudian

 

kemasukan “ta’ marbutah” menjadi al-tarjamatun yang artinya pemindahan atau penyalinan

dari suatu bahasa ke bahasa lain. Pengertian Terjemah Menurut Istilah:

1.      Terjamah Harfiyah : memindahkan kata-kata dari suatu bahasa yang sinonim dengan bahasa yang lain yang susunan kata yang diterjemahkan sesuai dengan kata-kata yang menerjemahkan, dengan syarat tertib bahasanya.

2.      Terjemah Tafsiriah atau Maknawiyah : menjelaskan maksud kalimat (pembicaraan) dengan bahasa yang lain tanpa keterikatan dengan tertib kalimat aslinya atau tanpa memerhatikan susunannya.

Adapun Persamaan Dan Perbedaan Antara Tafsir, Ta’wil, Dan Terjemah sebagai berikut:

 

1.       Persamaan

 

A.       Ketiganya menerangkan Makna ayat-ayat al-Qur'an

 

B.       Ketiganya sebagai sarana untuk review Memahami al-Qur'an

 

2.       Perbedaan

 

A.       Tafsir: Makna menjelaskan ayat Yang kadang-kadang DENGAN Panjang Lebar, Lengkap Dengan Penjelasan hokum-hukum Dan hikmah Yang DAPAT diambil Dari ayat ITU Dan seringkali Disertai DENGAN KESIMPULAN Kandungan ayat-ayat tersebut.

B.       Ta'wil : memilih lafadz-lafadz ayat al-Qur'an dari arti yang lahir dan rajih kepada arti lain yangsamar dan marjuh.

C.        Terjemah : hanya mengubah kata-kata dari bahasa arab tanpa memberikan penjelasan tentang kiandungan secara panjang lebar dan tidak menyimpulkan dari isikandungannya.


Adapun Hubungan Tafsir, Ta’wil dan Terjemah antara lain :

 

1.      Kitab Ta'rifatnya menyatakan tentang hubungan tafsir dan ta'wil sebagi berikut :

 

a. Ta'wil secara asalnya bermakna kembali. Namun secara syara' ia brmakna memalingkan lafadz dari maknanya yang dhohir kepada makna yang mungkin terkandung didalamnya, apabila makna yang mungkin itu sesuai dengan Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah. Contohnya seperti firman Allah swt "Dia mengeluarkan yang hidup dari yang mati " (al-Anbiya': 95), apabila yang dimaksudkan disitu adalah mengeluarkan burung dari telur, maka itulah tafsir. Tetapi jika yang dimaksud di situ adalah mengeluarkan orang yang berilmu dari orang yang bodoh, maka itu ta'wil. Dari penjelasan diatas, jelaslah bahwa ta'wil lebih dalam dari tafsir, dan tafsir itu berdasarkan makna dhohir lafadz harfiyah ayat-ayat al-Qur'an 'NS.

 

 

Persamaan dan Perbedaan Tafsir dengan Ta'wil

 

Dalam Manaahilul Irfan Fii Ulumil Qur'an, II, halaman: 5, diterangkan sebagai berikut :

 

1.       Ta'wil dalam istilah para mufassirin, pengertiannya diperselisihkan. Ada yang berpendapat Ta'wil itu sinonim Tafsir, karena dilihat dari segi tujuan keduanya tidak berbeda, yaitu menjelaskan makna-makna ayat-ayat Al-Qur'an. sebagian ulama melihat ada perbedaan-perbedaan antara keduanya yaitu:

A.       Tafsir berbeda dengan Ta'wil pada ayat-ayat yang menyangkut tentang umum dan khusus. Pengertian Tafsir lebih umum dari pada Ta'wil, karena Ta'wil berkenaan dengan ayat-ayat yang khusus, misalnya ayat-ayat mutasyabihat. Jadi menta'wilkan ayat Al-Qur'an yang mutasyabihat itu termasuk tafsir, tetapi tidak setiap menghadapi ayat disebut ta'wil.

B.       Tafsir Adalah Penjelasan LEBIH lanjut Bagi Ta'wil, Dan hearts tafsir, sejauh Terdapat     dalil-dalil     Yang     menguatkan     penafsiran      boleh dinyatakan: demikianlah Yang dikehendaki Oleh Allah, sedangkan Ta'wil Hanya menguatkan salah satu makna dari sejumlah kemungkinan makna yang dipunyai ayat (lafazh) dan tidak boleh menyatakan: demikianlah yang dikehendaki Allah SWT. Demikian antara lain pendapat Maturidi.

a.      Tafsir menerangkan makna lafazh (ayat) melalui pendekatan riwayat, sedangkan Ta’wil melalui pendekatan dirayah (kemampuan ilmu).

b.      Tafsir menerangkan makna-makna yang diambil dari bentuk yang tersurat (ibarat), sedangkan Ta’wil dari yang tersirat (bil Isyarah).

c.       Tafsir berhubungan dengan makna-makna ayat atau lafazh yang biasa-biasa saja, sedangkan Ta’wil berhubungan dengan makna-makna yang kudus.

d.      Tafsir, mengenai penjelasan maknanya telah diberikan oleh Al-Qur’an sendiri, sedangkan Tawil penjelasan maknanya diperoleh melalui istinbath (penggalian) dengan memanfaatkan ilmu-ilmu alatnya.”[10

 

 

A.     Macam-Macam Tafsir

 

Adapun bentuk-bentuk tafsir Al-Qur'an yang dihasilkan secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga:

 

1.      Tafsir bi al-Ma`tsur

Dinamai dengan nama ini (dari kata atsaryang berarti sunnah, hadits, jejak, peninggalan) karena dalam melakukan penafsiran seorang mufassir menelusuri jejak atau peninggalan masa lalu dari generasi sebelumnya terus sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Tafsir bi al-Matsur adalah tafsir yang berdasarkan pada kutipan-kutipan yang shahih yaitu menafsirkan Al-Qur'an dengan Al-Qur'an, Al-Qur'an dengan sunnah karena ia berfungsi sebagai penjelas Kitabullah, dengan perkataan sahabat karena merekalah yang dianggap paling mengetahui Kitabullah, atau dengan perkataan tokoh- tokoh besar tabi'in karena mereka pada umumnya menerimanya dari para sahabat.


Tafsir-tafsir bil ma'tsur yang terkenal antara lain: Tafsir Ibnu Jarir, Tafsir Abu Laits As Samarkandy, Tafsir Ad Dararul Ma'tsur fit Tafsiri bil Ma'tsur (karya Jalaluddin As Sayuthi), Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Al Baghawy dan Tafsir Baqy ibn Makhlad, Asbabun Nuzul (karya Al Wahidy) dan An Nasikh wal Mansukh (karya Abu Ja'far An Nahhas).

 

2.      Tafsir bi ar-Ra'yi

 

Seiring perkembangan zaman yang menuntut pengembangan metode tafsir karena tumbuhnya ilmu pengetahuan pada masa Daulah Abbasiyah maka tafsir ini memperbesar peranan ijtihad dibandingkan dengan penggunaan tafsir bi al-Matsur. Dengan bantuan ilmu-ilmu bahasa Arab, ilmu qiraah, ilmu-ilmu Al-Qur'an, hadits dan ilmu hadits, ushul fikih dan ilmu-ilmu lain seorang mufassir akan menggunakan kemampuan ijtihadnya untuk menerangkan maksud ayat dan mengembangkannya dengan bantuan perkembangan ilmu-ilmu pengetahuan yang ada. Contoh Tafsir bir ra'yi dalam Tafsir Jalalain: “khalaqalinsaanamin'alaq”(Surat Al Alaq: 2)

 

Kata 'alaqdisini diberi makna dengan bentuk jamak dari lafaz 'alaqahyang berarti segumpal darah yang kental.

 

Beberapa tafsir bir ra'yi yang terkenal antara lain: Tafsir Al Jalalain (karya Jalaluddin Muhammad Al Mahally dan disempurnakan oleh Jalaluddin Abdur Rahman As Sayuthi),Tafsir Al Baidhawi, Tafsir Al Fakhrur Razy, Tafsir Abu Suud, Tafsir An Nasafy, Tafsir Al Khatib, Tafsir Al Khazin.

 

3.      Tafsir Isyari

 

Menurut kaum sufi, setiap ayat mempunyai makna yang zahir dan batin. Yang zahir adalah yang segera mudah dipahami oleh akal pikiran sedangkan yang batin adalah yang isyarat-isyarat yang tersembunyi dibalik itu yang hanya dapat diketahui oleh ahlinya. Isyarat-isyarat kudus yang terdapat di balik ungkapan-ungkapan Al-Qur'an inilah yang akan tercurah ke dalam hati


dari limpahan gaib pengetahuan yang dibawa ayat-ayat. Itulah yang biasa disebut tafsir Isyari. tafsyir berdasarkan intuisi, atau bisikan batin Contoh bentuk penafsiran secara Isyari antara lain adalah pada ayat: '“ Innallaha

ya`murukumantadzbahuubaqarah ”(Surat Al Baqarah: 67)

 

Yang mempunyai makna zhahiradalah .................. SesungguhnyaAllahmenyuruh

kamu  menyembelih  seekor    sapi  betina...”   tetapi     dalam     tafsir     Isyari     diberi makna dengan Sesungguhnya Allahmenyuruhkamumenyembelihnafsu

hewaniah ”.

 

Beberapa karya tafsir Isyari yang terkenal antara lain: Tafsir An Naisabury, Tafsir Al Alusy, Tafsir At Tastary, Tafsir Ibnu Araby.

 

B.     Macam-macam Metode dan Corak Tafsir Al-Qur`ān

 

Dalam bukunya, Shihab (1994: 83) menjelaskan bahwa al-Qu`rān adalah sumber ajaran Islam. Kitab Suci itu, menempati posisi sentral, bukan saja dalam perkembangan dan pengembangan ilmu-ilmu keislaman, tetapi juga merupakan inspirator, pemandu dan pemadu gerakan-gerakan umat Islam sepanjang empat belas abad sejarah pergerakan umat ini. Jika demikian itu halnya, maka pemahaman terhadap ayat-ayat al-Qu`rān, melalui penafsiran-penafsirannya, mempunyai peranan yang sangat besar bagi maju-mundurnya umat. Syurbasyi (1999: 231) menjelaskan bahwa secara umum, penafsiran al-Qur`ān dapat di bagi atas dua bagian metode klasik dan metode modern:

1.      Metode Tafsir Klasik Dilihat dari segi ini, terdapat tiga cara atau metode penafsiran al-Qur`ān yaitu:

a.      Metode Tafsir bil ma’ṡūr atau bil riwayaħ

 

Metode tafsir bil ma’ṡūr atau bil riwayaħ yaitu metode yang menafsirkan al-Qur`ān berdasarkan naṣ-naṣ baik dengan ayat-ayat al- Qur`ān sendiri, dengan ḥadīṡ Nabi, dengan aqwāl sahabat, maupun dengan aqwāl para tabi’in (Syurbasyi, 1999: 232). Menurut AshShabuny


(2000: 205) tafsir riwayat (Ma’tsur) ialah rangkaian keterangan yang terdapat dalam Al-Qur’an, sunnah atau kata-kata sahabat sebagai keterangan atau penjelasan maksud dari Allah (firman Allah), yaitu penafsiran Al-Qu`rān dengan A-Sunnah Nabawiyah. Dengan demikian, maka tafsir ma’tsur adalah tafsir Al-Qu`rān dengan Al-Qu`rān, penafsiran Al-Qu`rān dengan As-Sunnah atau penafsiran Al-Qu`rān menurut atsar yang timbul dari kalangan Shahabat. Menurut Ash- Shiddieqy (1992: 238) diantara tafsir-tafsir bil ma’tsur, ialah:

1.      Tafsir Jami’ul Bayan

2.        Tafsir Al Bustan

3.      Tafsir Baqiy Makhlad

4.      Tafsir Ma’limut Tanzil

5.      Tafsir Al-Qu`rānul’Adhim

6.      Tafsir Asbabun Nuzul

7.      Tafsir An Nasikh wal Mansukh

8.      Tafsir Ad Durrul Mantsur fi Tafsir bil Ma’tsur

Mengandalkan metode ini, jelas memiliki keistimewaan, namun juga mempunyai kelemahan-kelemahan. Keistimewaannya, antara lain, adalah:

1.      Menekankan pentingnya bahasa dalam memahami al-Qu`rān.

2.      Memaparkan ketelitian redaksi ayat ketika menyampaikan pesan-pesannya.

3.      Mengikat mufasir dalam bingkai teks ayat-ayat, sehingga membatasinya terjerumus dalam subjektivitas berlebihan.

Di sisi lain, kelemahan yang terlihat dalam kitab-kitab tafsir yang mengandalkan metode ini adalah: Terjerumusnya sang mufasir dalam uraian kebahasaan dan kesusasteraan yang bertele-tele sehingga pesan-pokok al-Qu`rān menjadi kabur dicelah uraian itu. Seringkali konteks turunnya ayat (uraian asbâb al-nuzûl atau sisi kronologis turunnya ayat-ayat hukum yang dipahami dari uraian nâsikh/mansûkh) hampir dapat dikatakan terabaikan sama sekali, sehingga ayat-ayat tersebut bagaikan turun bukan dalam satu masa atau berada di tengah-tengah masyarakat tanpa budaya.

Mereka mengandalkan bahasa, serta menguraikan ketelitiannya adalah wajar.


Karena, di samping penguasaan dan rasa bahasa mereka masih baik, juga karena mereka ingin membuktikan kemukjizatan al-Qu`rān dari segi bahasanya. Namun, menerapkan metode ini serta membuktikan kemukjizatan itu untuk masa kini, agaknya sangat sulit karena jangankan kita di Indonesia ini orang-orang Arab sendiri sudah kehilangan kemampuan dan rasa bahasa itu. Metode periwayatan yang mereka terapkan juga cukup beralasan dan mempunyai keistimewaan dan kelemahannya. Metode ini istimewa bila ditinjau dari sudut informasi kesejarahannya yang luas, serta objektivitas mereka dalam menguraikan riwayat itu, sampai-sampai ada di antara mere ka yang menyampaikan riwayat-riwayat tanpa melakukan penyeleksian yang ketat. Imam Ahmad menilai bahwa tafsir yang berdasarkan riwayat, seperti halnya riwayat- riwayat tentang peperangan dan kepahlawanan, kesemuanya tidak mempunyai dasar (yang kokoh). Karena itu, agaknya para pakar riwayat menekankan bahwa “Kami hanya menyampaikan dan silakan meneliti kebenarannya”.

Pegangan ini, secara umum, melemahkan metode riwayat, walaupun diakui bahwa sanad dari suatu riwayat seringkali dapat ditemukan. Namun, sebagian lainnya tanpa sanad. Yang ditemui sanadnya pun membutuhkan penelitian yang cukup panjang untuk menetapkan kelemahan dan kesahihannya. Kelemahan lainnya adalah bahwa mufasir seringkali disibukkan dengan pendapat si A dan si B, yang tidak jarang berbeda bahkan bertentangan satu dengan lainnya sehingga pesan-pesan ayat terlupakan.

Cukup beralasan sikap generasi lalu ketika mengandalkan riwayat dalam penafsiran al-Qu`rān. Karena, ketika itu, masa antara generasi mereka dengan generasi para sahabat dan tabi’in masih cukup dekat dan laju perubahan sosial dan perkembangan ilmu belum sepesat masa kini, sehingga tidak terlalu jauh jurang antara mereka. Di samping itu, penghormatan kepada sahabat, dalam kedudukan mereka sebagai murid-murid Nabi dan orang-orang berjasa, dan demikian pula terhadap tabi’in sebagai generasi peringkat kedua khair al-qurûn (sebaik-baik generasi), masih sangat berkesan dalam jiwa mereka. Dengan kata lain, pengakuan akan keistimewaan generasi terdahulu atas generasi berikut masih cukup mantap. Kesemua itu sedikit atau banyak berbeda dengan keadaan masa sesudahnya apalagi masa kini, sehingga menggunakan metode riwayat membutuhkan pengembangan, di samping seleksi yang cukup ketat.


b.      Metode Tafsir Bil-Ra’yi atau bil-Dirayah

 

Metode Tafsir Bil-Ra’yi atau bil-Dirayah yaitu menafsirkan ayat-ayat al-Qur`ān yang berdasarkan pada ijtihad para mufassirnya dengan mempergunakan logika (akal) dan menjadikan akal pikiran sebagai pendekatan utamanya (Syurbasyi, 1999: 232). Menurut Ash Shabuny (2000: 213), yang dimaksud ijtihad disini adalah ijtihad yang didasarkan pada dasar-dasar yang shahih, kaidah yang murni dan tepat, bisa diikuti serta sewajarnya diambil oleh orang yang hendak mengalami tafsir Al-Qu`rān atau mendalami pengertiannya.

c.       Metode Tafsir Bil-Isyāraħ

 

Metode Tafsir Bil-Isyāraħ yaitu tafsir Sufi yang didasarkan pada tasawuf ‘amali (praktis) yaitu menta`wilkan ayat-ayat al-Qur`ān berdasarkan isyarat-isyarat tersirat (samar) yang tampak oleh sufi dalam suluknya. Pada umumnya tafsir ini dapat dipertemukan dengan lahir ayat yang tidak menyalahi ketentuan-ketentuan bahasa (Syurbasyi, 1999: 232). Menurut Ash Shabuny (2000: 234), tafsir isyary adalah penafsiran Al-Qu`rān yang berlainan menurut zhahir ayat karena ada petunjuk-petunjuk yang tersirat dan hanya diketahui oleh sebagian ulama, atau hanya diketahui oleh orang yang kenal akan Allah yaitu orang yang berpribadi luhur dan sungguh terlatih jiwanya (mujahadah), mereka diberi sinar oleh Allah sehingga dapt menjangkau rahasia- rahasia Al-Qu`rān,, pikirannya penuh dengan arti-arti yang dalam perantaan ilham Ilahi atau pertolongan Allah, yang karenanya mereka bisa menggabungkan antara pengertian yang tersirat dengan maksud yang tersurat dari ayat Al-Qu`rān.

2.      Metode Tafsir Modern/Kontemporer terdiri dari :

 

a.      Metode Tafsir Tahlily (Analitis)

 

Tahlili berasal dari bahasa Arab ḥallala - yuḥallilu - taḥlīl yang berarti


mengurai, menganalisis (Shihab, 2008: 172). Metode tafsir tahlily (analitis) yaitu tafsir yang berusaha untuk menerangkan arti ayat-ayat al-Qur`ān dari berbagai seginya berdasarkan aturan-aturan urutan ayat atau surat dari mushaf dengan menonjolkan kandungan lafaznya, hubungan ayat-ayatnya, hubungan surat-suratnya, sebab-sebab turunnya, ḥadīṡnya yang berhubungan dengannya serta pendapat- pendapat para mufassirin itu sendiri (Syurbasyi, 1999: 232).

Shihab (2008: 173) menjelaskan bahwa dalam menafsirkan al- Qur`ān, mufasir biasanya melakukan sebagai berikut: (1) Menerangkan hubungan (munāsabaħ) baik antara satu ayat dengan ayat lain maupun antara satu surah denga surah lain. (2) Menjelaskan sebab-sebab turunnya ayat (asbāb al-nuzūl). (3) Menganalisis mufradat (kosakata) dan lafal dari sudut pandang bahasa Arab. (4) Memaparkan kandungan ayat secara umum dan maksudnya. (5) Menerangkan unsur-unsur faṣāḥaħ, bayān dan i’jāz-nya, bila dianggap perlu. Khususnya apabila ayat-ayat yang ditafsirkan itu mengandung keindahan balāgaħ. (6) Menjelaskan hukum yang dapat ditarik dari ayat yang dibahas, khususnya apabila ayat-ayat yang ditafsirkan adalah ayat-ayat aḥkām yaitu berhubungan dengan persoalan hukum. (7) Menerangkan makna dan maksud syara’ yang terkandung dalam ayat bersangkutan.

b.      Metode Tafsir Ijmali (Global)

 

Metode Tafsir Ijmaly adalah suatu metode Tafsir yang menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan cara mengemukakan makna global. Di dalam sistematika uraiannya, penafsir akan membahas ayat demi ayat sesuai dengan susunan yang ada di dalam mushaf, kemudian mengemukakan makna global yang dimaksud oleh ayat tersebut. Sementara pakar menganggap bahwa metode ini merupakan metode yang pertama kali hadir dalam sejarah perkembangan metodologi tafsir. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa pada era Nabi Saw., dan para sahabat persoalan bahasa, terutama Arab bukanlah menjadi


penghambat dalam memahami al-Qur’an. Tidak saja karena mayoritas sahabat adalah orang-orang Arab dan ahli bahasa Arab, tetapi juga mereka mengetahui secara baik latar belakang turunnya (asbâb al- nuzûl) ayat dan bahkan menyaksikan serta terlibat langsung dalam situasi dan kondisi umat Islam ketika ayat-ayat al-Qur’an turun.

Keunggulan metode ini dibanding metode metode tafsir yang lain terletak pada karakternya yang simplistis dan mudah dimengerti, tidak mengandung elemen penafsiran yang berbau israiliyat, dan lebih mendekati dengan bahasa al-Qur’an. Sementara kelemahannya antara lakin adalah menjadikan petunjuk al-Qur’an bersifat parsial dan tidak ada ruang untuk mengemukakan analisis yang memadai. Hal ini terkahir ini, pada gilirannya menimbulkan ketidakpuasan pakar al- Qur’an dan memicu mereka untuk menemukan metode lain yang dipandang lebih baik dari metode global.

c.       Metode Tafsir Muqarin (Perbandingan)

 

Metode tafsir muqarin (perbandingan) yaitu tafsir yang berupa penafsiran sekelompok ayat-ayat yang berbicara dalam suatu masalah dengan cara membandingkan antara ayat dengan ayat, antara ayat dengan ḥadīṡ, baik dari segi isi maupun redaksi atau antara pendapat- pendapat ulama tafsir dengan menonjolkan segi-segi perbedaan tertentu dari objek yang dibandingkan (Syurbasyi, 1999: 233).

Menurut Shihab (2008: 191) manfaat yang dapat diambil dari metode tafsir ini adalah: (1) Membuktikan ketelitian al-Qur`ān. (2) Membuktikan bahwa tidak ada ayat-ayat al-Qur`ān yang kontradiktif. (3) Memperjelas makna ayat, dan (4) Tidak menggugurkan suatu ḥadīṡ yang berkualitas ṣaḥīḥ.

Keunggulan metode perbandingan ini terletak pada, antara lain, kemampuannya dalam memberikan wawasan penafsiran yang relatif luas kepada pembaca, mentolerir perbedaan pandangan sehingga


dapat mencegah sikap fanatisme pada suatu aliran terentu, memperkaya pendapat dan komentar tentang suatu ayat, dan bagi si mufasir termotivasi untuk mengkaji berbagai ayat, hadis dan pendapat mufasir yang lain. Sementara kelemahannya terletak pada, antara lain, tidak cocok dikaji oleh para pemula karena memuat materi bahasan yang teramat luas dan terkadang agak ekstrim, kurang dapat diandalkan dalam menjawab problem social yang berkembang di masyarakat, dan terkesan dominan membahas penafsiran ulama (terdahulu) di banding penafsiran baru (Saleh, 2007: 53)

d.      Metode Tafsir Mauḍū’i (Tematik)

 

Metode tafsir mauḍū’i (tematik) yaitu tafsir yang berusaha mencari jawaban al-Qur`ān tentang suatu masalah dengan jalan menghimpun ayat-ayat yang berkaitan dengannya, lalu menganalisanya lewat ilmu- ilmu bantu yang relevan dengan masalah yang dibahas untuk kemudian melahirkan konsep yang utuh dari al-Qur`ān tentang masalah tersebut (Syurbasyi, 1999: 233). Secara semantik, metode tafsir ini mempunyai dua bentuk:

1)    Tafsir yang membahas satu surah al-Qur`ān secara menyeluruh, memperkenalkan dan menjelaskan maksud-maksud umum dan khususnya secara garis besar, dengan cara menghubungkan ayat yang satu dengan ayat lain, dan atau antara satu pokok masalah dengan pokok masalah lain.

2)    Tafsir yang menghimpun dan menyususn ayat-ayat al-Qur`ān yang memiliki kesamaan arah dan tema, kemudian memberikan penjelasan dan mengambil kesimpulan, di bawah satu bahasan tema tertentu (Shihab, 2008: 192 & 193).

Adapun langkah-langkah menyusun suatu karya tafsir berdasarkan metode mauḍū’i adalah sebagai berikut:


1)    Menentukan topik bahasan setelah menentukan batas-batasnya, dan mengetahui jangkauannya di dalam ayat-ayat al-Qur`ān.

2)    Menghimpun dan menetapkan ayat-ayat yang menyangkut masalah tersebut.

 

3)    Merangkai urutan-urutan ayat sesuai dengan masa turunnya, misalnya dengan mendahulukan ayat Makkiyah daripada ayat Madaniyah, karena ayat- ayat yang diturunkan di Mekkah biasanya bersifat umum.

Kajian tafsir ini merupakan kajian yang memerlukan bantukan kitab-kitab tafsir tahlili, pengetahuan tetang sebab-sebab turunnya ayat sepanjang yang dapat dijumpai, munāsabāt, dan pengetahuan tentang dilālah suatu lafal dan penggunaannya.

4)    Menyusun pembahasan dalam satu kerangka yang sempurna.

 

5)    Melengkapi pembahasan dengan hadis-hadis yang menyangkut masalah yang dibahas itu

6)    Mempelajari semua ayat-ayat yang terpilih dengan jalan menghimpun ayat- ayat yang sama pengertiannya.

Pembahasan dibagi dalam beberapa bab yang meliputi beberapa fasal, dan setiap fasal itu dibahas, kemudian ditetapkan unsur pokok yang meliputi macam-macam pembahasan yang terdapat pada bab, kemudian menjadikan unsur yang bersifat cabang (far’i) sebagai satu macam dari fasal.

Tafsir mauḍū’i sebagai bentuk penafsiran dengan metode spesifik baru dikenal pada masa belakangan, diperkenalkan Ahmad al-Sayyid al-Kumi, ketua jurusan tafsir di Universitas al-Azhar, bersama sejumlah kolega dan murid- muridnya (Shihab, 2008: 194).

e.      Metode Tafsir Kontekstual

 

Metode tafsir kontekstual yaitu menafsirkan al-Qur`ān berdasarkan latar belakang sejarah, sosiologis, budaya adat istiadat dan pranata-


pranata yang berlaku dan berkembang di masyarakat Arab sebelum dan selama turunnya al-Qur`ān (Syurbasyi, 1999: 233). Menurut Noeng Muhadjir dalam Saleh (2007: 58) dijelaskan bahwa istilah kontekstual sedikitnya mengandung tiga pengertian :

1)    Upaya pemaknaan dalam rangka mengantisipasi persoalan dewasa ini yang umumnya mendesak, sehingga arti kontekstual identik dengan situasional;

2)    Pemaknaan yang melihat keterkaitan masa lalu, masa kini, dan masa mendatang; di mana sesuatu akan dilihat dari sudut makna historis dulu, makna fungsional saat ini, dan memprediksikan makna (yang dianggap relevan) di kemudian hari; dan

3)    Mendudukkan keterkaitan antara yang sentral dan periferi, dalam arti yang sentral adalah teks al-Qur`ān dan yang periferi adalah terapannya. Selain itu, yang terakhir ini, juga dapat berarti mendudukkan al-Qur`ān sebagai sentral moralitas.

Macam-macam Corak Tafsir Al-Qur`ān

 

Menurut Nashruddin Baidan corak tafsir adalah suatu warna, arah, atau kecenderungan pemikiran atau ide tertentu yang mendominasi sebuah karya tafsir.52 Dari sini disimpulkan bahwa corak tafsir adalah ragam, jenis dan kekhasan suatu tafsir. Dalam pengertian yang lebih luas adalah nuansa atau sifat khusus yang mewarnai sebuah penafsiran dan merupakan salah satu bentuk ekspresi intelektual seseorang mufassir, ketika menjelaskan maksud-maksud dari al-Qur‟an. Penggolongan suatu tafsir pada suatu corak tertentu bukan berarti hanya memiliki satu ciri khas saja, melainkan setiap mufassir menulis sebuah kitab tafsir sebenarnya telah banyak menggunakan corak dalam hasil karyanya, namun tetap saja ada corak yang dominan dari kitab tafsirnya, sehingga corak yang dominan inilah yang menjadi dasar penggolongan tafsir tersebut.

Para ulama‟ tafsir mengklasifikasikan beberapa corak penafsiran al-Qur‟an


antara lain adalah:

 

1.      Corak Sufi Penafsiran yangk dilakukan oleh para sufi pada umumnya diungkapkan

dengan bahasa misktik. Ungkapan-ungkapan tersebut tidak dapat dipahami kecuali orang-orang sufi dan yang melatih diri untuk menghayati ajaran taṣawuf. Corak ini ada dua macam :

a.      Taṣawuf Teoritis Aliran ini mencoba meneliti dan mengkaji al-Qur‟an berdasarkan teori-teori mazhab dan sesuai dengan ajaran-ajaran orang- orang sufi.

Penafsir berusaha maksimal untuk menemukan ayat-ayat al-Qur‟an tersebut, faktor-faktor yang mendukung teori, sehingga tampak berlebihan dan keluar dari dhahir yang dimaksudkan syara‟ dan didukung

oleh kajian bahasa. Penafsiran demikian ditolak dan sangat sedikit jumlahnya. Karya-karya corak ini terdapat pada ayat-ayat al-Qur‟an

secara acak yang dinisbatkan kepada Ibnu Arabi dalam kitab al-futuhat makkiyah dan al-Fushuh.

b.      Taṣawuf Praktis

 

Yang dimaksud dengan taṣawuf praktis adalah tasawuf yang mempraktekan gaya hidup sengsara, zuhud dan meleburkan diri dalam ketaatan kepada Allah. Para tokoh aliran ini menamakan tafsir mereka dengan al-Tafsir al-Isyari yaitu menta‟wilkan ayat-ayat, berbeda dengan arti dhahir-nya berdasar isyarat-isyarat tersembunyi yang hanya tampak jelas oleh para pemimpin suluk, namun tetap dapat dikompromikan dengan arti dhahir yang dimaksudkan.

Di antara kitab tafsir tasawuf praktis ini adalah Tafsīr al-Qur‟anul Karīm oleh Tusturi dan Haqāiq al-Tafsīr oleh al-Sulami.

2.      Corak Falsafi Tafsir falsafi adalah cara penafsiran ayat-ayat al-Qur‟an dengan menggunakan teori-teori filsafat. Penafsiran ini berupaya mengompromikan


atau    mencari    titik    temu    antara    filsafat     dan   agama   serta    berusaha menyingkirkan

segala pertentangan di antara keduanya. Di antara ulama yang gigih menolak para filosof adalah Hujjah al-Islam Imam Abu Hamid Al-Ghazali yang mengarang kitab al-Isyarat dan kitab-kitab lain untuk menolak paham mereka. Tokoh yang juga menolask filsafat adalah Imam Fakhr Ad-Din Ar-Razi, yang menulis sebuah kitab tafsir untuk menolak paham mereka kemudian diberi judul Mafātiḥ al-Gaib. Kedua, kelompok yang menerima filsafat bahkan mengaguminya. Menurut mereka, selama filsafat tidak bertentangan dengan agama Islam, maka tidak ada larangan untuk menerimanya. ulama yang membela pemikiran filsafat adalah adalah Ibn Rusyd yang menulis pembelaannya   terhadap   filsafat     dalam   bukunya at-Taḥāfut    at-Taḥāfut, sebagai sanggahan terhadap karya Imam al-Ghazali yang berjudul Taḥāfut al- Falāsifah.

3.      Corak Fiqih atau Hukum Akibat perkembangannya ilmu fiqih, dan terbentuknya mazhab-mazhab fiqih, yang setiap golongan berusaha membuktikan kebenaran pendapatnya berdasarkan penafsiran-penafsiran mereka terhadap ayat-ayat hukum. Salah satu kitab tafsir fiqhi adalah kitab Ahkām al-Qur‟an karangan al-Jasshash.

4.      Corak Sastra Corak Tafsir Sastra adalah tafsir yang didalamnya menggunakan

kaidah-kaidah linguistik. Corak ini timbul akibat timbul akibat banyaknya orang non-Arab yang memeluk Agama Islam serta akibat kelemahan orang Arab sendiri dibidang sastra yang membutuhkan penjelasan terhadap artikandungan Al-Qur‟an dibidang ini. Corak tafsir ini pada masa klasik diwakili oleh Zamakhsyari dengan Tafsirnya al-Kasyāf.

5.      Corak    Ilmiy    Tafsir    yang    lebih    menekankan   pembahasannya   dengan pendekatan

ilmu-ilmu pengetahuan umum dari temuan-temuan ilmiah yang didasarkan pada al-Qur‟an. Banyak pendapat yang menyatakan bahwa al-Qur‟an memuat


seluruh ilmu pengetahuan secara global.60 Salah satu contoh kitab tafsir yang

bercorak Ilmiy adalah kitab Tafsīr al-Jawāhir, karya Tanṭawi Jauhari.

 

6.      Corak al-Adāb al-Ijtimā‟i Tafsir yang menekankan pembahasannya pada masalah-masalah sosial kemasyarakatan. Dari segi sumber penafsirannya tafsir becorak al-Adāb al-Ijtimā‟i ini termasuk Tafsīr bi al-Ra‟yi. Namun ada juga sebagian ulama yang mengategorikannya sebagai tafsir campuran, karena presentase atsar dan akat sebagai sumber penafsiran dilihatnya seimbang. Salah satu contoh tafsir yang

bercorak demikian ini adalah Tafsīr al-Manar, buah pikiran Syeikh.

 

C.     Syarat,Adab, dan Perangkat Ilmu Yang Dibutuhkan Mufassir

 

1.      Syurutu Al Mufassir ( Syarat-syarat Mufassir)

 

Para ulama terdahulu merumuskan syarat-syarat agar mufassir terhindar dari penyimpangan dalam menafsirkan alqur’an. Salah satunya adalah syaikh manna’ alqaththan, menurutnya kajian ilmiah yang objektif merupakan dasar ilmu pengetahuan (ma’rifah) yang benar dan dapat memberikan manfaat bagi para penuntutnya, oleh karena itu tersedianya sarana dan prasarana yang memadai bagi seorang pengkaji merupakan suatu nilai khusus bagi kematangan kajiannya. Kajian ilmu-ilmu syariat pada umumnya, ilmu tafsir pada khususnya merupakan aktifitas yang harus memperhatikan sejumlah syarat dan etika demi menjernihkan sumber dan memelihara keindahan wahyu dan keagungannya. Ada beberapa syarat bagi mufassir sebagaimana disebutkan oleh manna’ alwaththan adalah sebagai berikut :

>    Aqidah yang benar, sebab aqidah memiliki pengaruh yang besar terhadap jiwa pemiliknya, dan seringkali mendorongnya untuk mengubah nash-nash tidak jujur dalam penyampaian berita. Apabila seseorang menyusun sebuah kitab tafsir maka di ta’wilkannya ayat- ayat yang bertentangan dengan akidahnya, kemudian menggiringnya pada madzhabnya yang  batil, guna memalingkan orang-orang dari


mengikuti golongan salaf dan dari jalan petunjuk.

 

>    Bersih dari hawa nafsu, hawa nafsu akan mendorong pemiliknya untuk membela kepentingan madzhabnya, sehingga ia menipu manusia dengan kata-kata halus dan keterangan menarik seperti dilakukan golongan qadariyyah, mu’tazilah dan para pendykung madzhab fanatic sejenis lainnya

>    Menafsirkan lebih dahulu Alqur’an dengan Alqura’an, karena sesuatu yang masih global pada satu tempat telah diperinci ditempat lain, dan sesuatu yang dikemukakan secara ringkas disuatu tempat telah diuraikan ditempat yang lain.

>    Mencari penafsiran dari sunnah, karena sunnah berfungsi sebagai pensyarah Alqur’an dan penjelasannya. Alqura’an telah

>    Pendapat para shabat, hal ini dilakukan apabila tidak ditemukan penafsiran dalam sunnah .karena para shabta lebih mengetahui tentang tafsir Alqur’an, merekalah yang terlibat dalam kondisi ketika Alqur’an diturunkan, disamping mereka mempunayai pemahaman yang sempurna , ilmu yang shahih dan amal yang shalih.

>    Pendapat para tabi’in, hal ini dilakukan apabila tidak ditemukan penafssiran dalam alqu’an , sunnah danpendapat para sahabat. Sebagian.

>    Pengetahuan bahasa Arab yang baikm karena Alqu’an diturunkan dalam bahasa Arab . pemahamn yang baik terhadap Alqur’an sangat tergantung pada penguraian mufradat, lafadz-lafadz dan pengertian- pengertian yang ditunjukannya sesuai dengan struktur kalimat.

>    Pengetahuan tentang prinsip-prinsip ilmu yang berkaitan dengan Alqur’an , seperti ilmu qiraat, sebab dengan ilmu qiraat dapat diketahui bagaimana cara mengucapkan (lafadz-lafadz) Alqur’an dan dapat memilih mana yang lebih kuat diantara berbagai ragam bacaan yang


diperkenankan. Ilmu lainnya adalah ilmu tauhid dan ilmu ushul tafsir, ulumul qur’an.

>    Pemahaman yang cermat, sehingga mufassir dapat mengukuhkan suatu makna yang lain atau menyimpulkan makna yang sejalan dengan nash-nash syari’at.

Tidak jauh berbeda dengan manna’ Al qaththan , As suyuthi juga merumuskan syarat-syarat etis dan akademis agar seorang mufassir terhindar dari penyimpangan dalam menafsirkan Alqur’an. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut

1.      Syarat etis : memiliki keyakinan yang benar terhadap Alqur’an, tidak meragukan kebenaran Alqur’an sebagai kitab suci yang diturunkan oleh Allah SWT, dan tidak boleh memaksakan prakonsepsi-prakonsepsi yang dilandasi oleh kepentingan hawa nafsu.

2.      Syarat akademis : memiliki kemampuan yang menyangkut metodologi dan perangkat keilmuan tafsir, seperti bhasa Arab, ilmu Asbabu An Nuzul, nasikh- mansukh, munasabat dan kaidah-kaidah penafsiran

b. Adabu Al Mufassir ( Etika Bagi Mufassir )

 

Scara garis besar etika mufassir menurut manna’ Alqaththa adalah sebagai berikut

1.            Berniat baik dan bertujuan benar

 

2.              Berakhlak mulia, karena mufassir bagai sang pendidik.

 

3.            Taat dan beramal, ilmu akan dapat diperoleh melalui orang yang mengamalkannya dari pada yang hanya hebat dalam teori dan konsep

4.            Jujur dan teliti dalm penukilan, Ia tidak berbicara dan menulis kecuali setelah menyelidiki apa yang diriwayatkannya

5.            Tawadlu’ dan lemah lembut


6.                      Berjiwa mulia

 

7.                    Berani dalam menyampaikan kebenaran,

 

8.                      Berpenampilan simpatik,

 

9.                 Bersikap tenang dan mantap, tidak terburu-buru, mantap dan jelas dalam berkata.

10.            Mendahulukan orang yang lebih utama darinya, dan

 

11.            Siap serta metodologis dalam membuat langkah-langkah penafsiran.

 

Menurut Maulana Zakariyya, untuk memahaminya, kita mesti menunaikan syarat dan adab-adabnya terlebih dahulu. Berdasarkan keterangan para ulama, Maulana Zakariyya menyebut untuk menafsirkan Alquran diperlukan keahlian dalam lima belas bidang ilmu.

”Saya akan meringkas kelima belas ilmu itu semata-mata agar diketahui bahwa tidak mudah bagi setiap orang memahami makna batin Alquran ini," kata Maulana Zakariyya.

Kelimabelas ilmu itu sebagai berikut :

 

Pertama, Ilmu Lughat, yaitu ilmu untuk mengetahui arti setiap kata Alquran. Mujahid rah.a berkata, “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka tidak layak baginya berkomentar tentang tentang ayat-ayat al Qur’an tanpa mengetahui ilmu lughat. Sedikit pengetahuan tentang lughat tidaklah cukup karena kadang kala satu kata mengandung berbagai arti. Jika hanya mengetahui satu atau dua arti, tidaklah cukup. Bisa jadi kata itu mempunyai arti dan maksud yang berbeda."

Kedua, Ilmu Nahwu (tata bahasa). Sangat penting mengetahui ilmu nahwu, karena sedikit saja I’rab hanya didapat dalam ilmu nahwu.

Ketiga, Ilmu Sharaf (perubahan bentuk kata). Mengetahui ilmu sharaf sangat penting, karena perubahan sedikit bentuk suatu kata akan mengubah maknanya.

Keempat, Ilmu Isytiqaq (akar kata). Mengetahui ilmu isytiqaq sangatlah penting.


Dengan ilmu ini dapat diketahui asal-usul kata. Ada beberapa kata yang berasal dari dua kata yang berbeda, sehingga berbeda makna. Seperti kata ‘masih’ berasal dari kata ‘masah’ yang artinya menyentuh atau menggerakan tangan yang basah ke atas suatu benda, atau juga berasal dari kata ‘masahat’ yang berarti ukuran.

Kelima, Ilmu Ma’ani. Ilmu ini sangat penting diketahui, karena dengan ilmu ini susunan kalimat dapat diketahui dengan melihat maknanya.

Keenam, Ilmu Bayaan. Yaitu ilmu yang mempelajari makna kata yang zhahir dan yang tersembunyi, juga mempelajari kiasan serta permisalan kata.

Ketujuh, Ilmu Badi’, yakni ilmu yang mempelajari keindahan bahasa. Ketiga bidang ilmu diatas juga disebutsebagai cabang ilmu balaghah yang sangat penting dimiliki oleh para ahli tafsir. Alquran adalah mukjizat yang agung, maka dengan ilmu- ilmu diatas, kemukjizatan Alquran dapat diketahui.

Kedelapan, Ilmu Qira’at, Ilmu ini sangat penting dipelajari, karena perbedaan bacaan

dapat mengubah makna ayat. Ilmu ini membantu menentukan makna paling tepat diantara makna-makna suatu kata.

Kesembilan, Ilmu Aqa’id. Ilmu yang sangat penting dipelajari ini mempelajari dasar-dasar keimanan. Kadangkala ada satu ayat yang arti zhahirnya tidak mungkin diperuntukkan bagi Allah Swt. Untuk memahaminya diperlukan takwil ayat itu.

Kesepuluh, Ushul Fiqih. Mempelajari ilmu ushul fiqih sangat penting, karena dengan ilmu ini kita dapat mengambil dalil dan menggali hukum dari suatu ayat.

Kesebelas, Ilmu Asbabun-Nuzul. Yaitu ilmu untuk mengetahui sebab-sebab turunnya, maka maksud suatu ayat mudah dipahami. Karena kadangkala maksud suatu ayat itu bergantung pada asbabun nuzul-nya.

Keduabelas, Ilmu Nasikh Mansukh. Dengan ilmu ini dapat dipelajari suatu hukum yang sudah dihapus dan hukum yang masih tetap berlaku.


Ketigabelas, Ilmu Fiqih. Ilmu ini sangat penting dipelajari. Dengan menguasai hukum-hukum yang rinci akan mudah mengetahui hukum global.

Keempatbelas, Ilmu Hadits. Ilmu untuk mengetahui hadits-hadits yang menafsirkan ayat-ayat al Qur’an.

Kelimabelas, Ilmu Wahbi.Menurut Maulana Zakariyya, ilmu-ilmu yang telah diterangkan di atas adalah alat bagi para mufassir Alquran. "Seseorang yang tidak memiliki ilmu-ilmu tersebut lalu menafsirkan Alquran, berarti ia telah menafsirkan menurut pendapatnya sendiri, yang larangannya telah disebutkan dalam banyak hadits," kata Maulana Zakariyya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar pustaka : https://core.ac.uk/download/pdf/337602407.pdf

Rifat Syauqi Nawawi, Pengantar Ilmu Tafsir, hal. 146-147

 

Shihab, Q. (1994). Membumikan Al-Qu`rān. Bandung: Penerbit Mizan.

 

Shihab,     Q.      (2008).       Sejarah      dan      ‘Ulūm      Al-Qur`ān.      Jakarta:       Pustaka Firdaushttp://ejournal.iainsurakarta.ac.id (Metode dan corak tafsir Al-qur’an)

Mstaqim, Abdul, Epistemologi Tafsir Kontemporer, Yogyakarta: LKis, 2010. Alqaththan, Manna’ Mabahist Fi Ulumi Alqur’an, tp.tt

As Suyuthi, Jalaluddin Abdur Rahman, Al Itqan Fi Ulumi Al Qur’an, Juz 1, (Beirut: Dar Al Fikr,tt).


1[3] Manna’ Alqaththan, Mabahist FI Ulumi Alqur’an,hlm.321.

 

2[4] Jalaluddin Abdur Rahman As Suyuthim Al Itqan Fi Ulumi Al Qur’an, Juz 1, (Beirut: Dar Al Fikr,tt), hlm 292.

3[5] Lihat: op cit…..Abdul Mustaqim, hlm.153. 4[6] Op cit….Manna’ Alqaththan, hlm.323.

Muhammad Hafil.2020.Ilmu yang Diperlukan untuk Tafsir Alquran. Republika.co.id. diakses                           pada             29             september              2021             pukul             20.54.

https://www.republika.co.id/berita/qbeh9m430/ilmu-yang-diperlukan-untuk-tafsir- alquran

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

No comments:

Post a Comment

MAQAMAT DALAM TASAWUF : MA'RIFAT DAN RIDHLO

MAQAMAT DALAM TASAWUF : MA'RIFAT DAN RIDHLO  Oleh : Qonita Salma Safira (21311103) A. MA'RIFAT 1. DEFINISI MA’RIFAT  Secara bahasa b...